25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:20 AM WIB

Klaim Tak Bersalah, Dukun Asal Rusia Tolak Didampingi Pengacara Gratis

DENPASAR – Ada yang menarik perhatian awak media yang terbiasa bertugas meliput di PN Denpasar, kemarin (3/9).

Ini karena salah seorang terdakwa dari Rusia bernama Andrei Spiridonov, tahanan yang sempat kabur dari Rutan Mapolda Bali melalui ventilasi kamar mandi itu memiliki latar belakang unik.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Andrei mengaku nomaden atau tidak memiliki tempat tinggal tetap alias pindah-pindah.

Pria lulusan sarjana psikologi itu juga tidak memiliki agama khusus. “Agamanya cinta dan kasih sayang, Yang Mulia,” terang penerjemah bahasa, I Wayan Ana di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Begitu juga saat ditanya soal pekerjaan, Andrei mengaku banyak memiliki pekerjaan. Selain sebagai psikolog, juga sebagai ahli yoga, dan ahli spiritual khusus pengobatan alias dukun.

Yang mengejutkan lagi, saat hakim menawari pengacara pria 36 tahun itu menolak. Meskipun hakim Watsara menyatakan bahwa pengacara yang ditunjuk pengadilan tidak berbayar alias gratis, Andrei tetap menolak.

“Saya merasa pengadilan sudah mengerti kasus saya. Jadi, tidak perlu didampingi pengacara,” ucapnya. “No pay, no pay (maksudnya gratis),” seloroh hakim Watsara.

Tawaran bantuan pengacara ini diberikan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun demikian, terdakwa tetap menggelengkan kepala.

Sementara itu, Jaksa Made Dipa Umbara yang membacakan dakwaan mengungkapkan, terdakwa dinilai bersalah karena memiliki Narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT)

seberat 200 gram netto. Terdakwa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 11 tahun. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, Jaksa memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 di halaman parkir Kantor Pos cabang Renon, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.

“Terdakwa memesan barang secara online melalui situs WWW.MakingHerbs.Com. Saat itu terdakwa membeli Mimosa Hostilis Hidden Valley sebanyak 200 gram dengan harga USD 160,” beber JPU.

Saat barang pesanan terdakwa itu sampai, petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Belanda

berupa 1 kotak Kardus warna putih bertuliskan From Kampshoff Cancultansy Nieuweweg 5b 2033 DK Harleem The Nerherlands dan penerimanya tidak dicatumi nama hanya  alamat Jalan Pura Batu Pangeh, Badung.

Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan koordinasi dengam pihak kepolisian.

Selanjutnya, aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sesudah terdakwa menerima paket kiriman itu dari petugas kantor Pos.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadal barang bukti berupa 1 buah plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley 200 gr berisi potongan batang tanaman warna ungu

mengadung sediaan markotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

DENPASAR – Ada yang menarik perhatian awak media yang terbiasa bertugas meliput di PN Denpasar, kemarin (3/9).

Ini karena salah seorang terdakwa dari Rusia bernama Andrei Spiridonov, tahanan yang sempat kabur dari Rutan Mapolda Bali melalui ventilasi kamar mandi itu memiliki latar belakang unik.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU), Andrei mengaku nomaden atau tidak memiliki tempat tinggal tetap alias pindah-pindah.

Pria lulusan sarjana psikologi itu juga tidak memiliki agama khusus. “Agamanya cinta dan kasih sayang, Yang Mulia,” terang penerjemah bahasa, I Wayan Ana di muka majelis hakim yang diketuai Dewa Budi Watsara.

Begitu juga saat ditanya soal pekerjaan, Andrei mengaku banyak memiliki pekerjaan. Selain sebagai psikolog, juga sebagai ahli yoga, dan ahli spiritual khusus pengobatan alias dukun.

Yang mengejutkan lagi, saat hakim menawari pengacara pria 36 tahun itu menolak. Meskipun hakim Watsara menyatakan bahwa pengacara yang ditunjuk pengadilan tidak berbayar alias gratis, Andrei tetap menolak.

“Saya merasa pengadilan sudah mengerti kasus saya. Jadi, tidak perlu didampingi pengacara,” ucapnya. “No pay, no pay (maksudnya gratis),” seloroh hakim Watsara.

Tawaran bantuan pengacara ini diberikan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun demikian, terdakwa tetap menggelengkan kepala.

Sementara itu, Jaksa Made Dipa Umbara yang membacakan dakwaan mengungkapkan, terdakwa dinilai bersalah karena memiliki Narkotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT)

seberat 200 gram netto. Terdakwa dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara 11 tahun. Sedangkan dakwaan alternatif kedua, Jaksa memasang Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/4) sekitar pukul 10.00 di halaman parkir Kantor Pos cabang Renon, Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar.

“Terdakwa memesan barang secara online melalui situs WWW.MakingHerbs.Com. Saat itu terdakwa membeli Mimosa Hostilis Hidden Valley sebanyak 200 gram dengan harga USD 160,” beber JPU.

Saat barang pesanan terdakwa itu sampai, petugas Bea dan Cukai yang bertugas di Kantor Pos Renon melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Belanda

berupa 1 kotak Kardus warna putih bertuliskan From Kampshoff Cancultansy Nieuweweg 5b 2033 DK Harleem The Nerherlands dan penerimanya tidak dicatumi nama hanya  alamat Jalan Pura Batu Pangeh, Badung.

Karena mencurigakan, petugas kemudian melakukan koordinasi dengam pihak kepolisian.

Selanjutnya, aparat kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa sesudah terdakwa menerima paket kiriman itu dari petugas kantor Pos.

Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadal barang bukti berupa 1 buah plastik tertempel tulisan Mimosa Hostilis Hidden Valley 200 gr berisi potongan batang tanaman warna ungu

mengadung sediaan markotika jenis N-N Dimethyltryptamine (DMT) dengan berat 200 gram. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/