RadarBali.com – Bertepatan dengan akhir masa penahanan, Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, konsultan marketing klub Akasaka yang sebelumnya ditangkp Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, Selasa (3/10) pukul 12.00 akhirnya dilimpahkan ke Kejari Denpasar.
Tersangka Willy saat ditemui di ruang tahanan Kejari Denpasar, mengaku jika dirinya dijebak. Menurutnya, kasus yang melilitnya berawal dari tertangkapnya Dedi (Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex) di Jakarta.
Dugaan Willy, dengan penangkapan itu, Dedi, kemudian disuruh polisi untuk diarahkan ke Bali. “Di Bali dijual murah, berapa saja (dijual). Yang nyuruh polisinya. Ini jebakan. Ini perasaan saya. Saya tidak kenal dengan Dedi,” aku Willy.
Selanjutnya, kata pria yang sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika, atas permintaan dan perintah polisi, Dedi kemudian datang ke Bali dan menelepon Iskandar Halim alias Ko’i Bin Muslim Halim (tersangka dalam berkas terpisah).
“Saya tidak kenal Iskandar. Dedi dan Iskandar mau minta bawa (minta menjualkan) ke saya kan tidak bisa. Karena saya tidak kenal,” imbuh Willy.
Lalu bagaimana soal pesanan ekstasi? Ditanya begitu, Willy langsung membantah. “Saya tidak pernah memesan barang maupun niat beli,” ujar Willy membantah.
Dituturkan Willy, dirinya hanya mengenal Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso.
Perkenalan dirinya dengan Budi diakui kenal sejak 2 tahun di Surabaya dan hanya sebatas teman main.
“Budi saya kenal di Surabaya. Kalau yang lain saya tidak kenal. Saya kebal Budi karena dulu dia pernah main ke tempat saya,” jelasnya.
Sedangkan terkait kasus ekstasi, Willy mengaku bila dirinya sempat ditelepon oleh Budi.
“Dia menawarkan barang (ekstasi) ke saya. Awalnya saya bilang tidak. Namun dia terus mencoba menawari. Saya iseng jawab bawa saja sampelnya. Tidak tahunya bawa sampel dan besoknya datang bawa polisi,” jawab Willy.
Sebelum akhirnya ditangkap, saat mendapat tawaran barang haram dari Budi, dia sempat meminta agar sampel ekstasi ditaruh di tempat sampah.
“Tapi saat itu ada dua orang yang sepertinya polisi. Lalu saya tidak jadi dan kembali masuk. Tapi polisi sudah kasih peringatan dengan pistol, “ bebernya.
Setelah diamankan, Willy juga diminta datang ke room 26 Akasaka dan berdalih dipaksa mengakui barang bukti ribuan ekstasi.
“Saat itu saya tolak dan saya bilang tidak karena (BB ekstasi) itu bukan barang saya. Kalau sampel saya akui ada, tetapi saya tidak ada transaksi ataupun transfer,” imbuh Willy lagi.