RadarBali.com – Bukan hanya Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, konsultan marketing klub Akasaka, yang mengaku dijebak dalam kasus 19 ribu ekstasi.
Tapi, juga kuasa hukumnya. Di sela pelimpahan tahap II, penasihat hukum tersangka, Robert Khuana dan Ketut Ngastawa di kantor Kejari Denpasar menegaskan jika kliennya dijebak.
Lalu siapa yang menjebak Willy? Menurut Robert, yang menjebak kliennya adalah pihak berwenang. “Yang menjebak tentu yang mempunyai wewenang dalam hal ini tentu polisi,” jawabnya.
Selain itu dengan melihat fakta, kliennya juga tidak ada transaksi termasuk barang bukti. “Jadi, Ini baru tahapan minta sampel, dan belum terjadi transaksi. Sekarang semisal Willy membeli, yang jual siapa?” ucap Robert balik tanya.
Robert juga mempertanyakan terkait pelimpahan tahap II. Menurut Robert, pelimpahan tahap II kliennya hanya berselang sehari setelah P-21.
”Apalagi hari ini hari terakhir masa penahanan klien kami. Semua last minutes. Jadi mau tidak mau ya jaksa harus menerima. Karena kalau tidak klien kami bebas demi hukum karena masa penahanan dia lewat. Ini ada apa?” pungkasnya.