DENPASAR – Seorang warga Rusia bernama Mariia Sablina, 31, diadili di PN Denpasar. Perempuan berparas ayu kelahiran Ukraina itu didakwa menyimpan satu paket klip berisi kokain seberat 0,68 gram.
Yang menarik, untuk mengelabuhi petugas, barang terlarang itu dimasukkan ke dalam celana dalam atau “benda terlarang” milik terdakwa.
Saat disidangkan kemarin (3/10), Sablina pun hanya bisa pasrah. Sembari didampingi seorang penerjemah bahasa, Sablina mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) I Kadek Wahyudi Ardika.
Diungkapkan JPU, terdakwa ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Informasi yang didapat kepolisian itu menyebutkan, bahwa ada penyalahgunaan narkotik yang dilakukan WNA perempuan
yang sering dipanggil Mariia di seputaran Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” terang JPU di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.
Berbekal informasi itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan di wilayah tersebut. Hasilnya, pada Senin (20/5) pukul 21.10, petugas kepolisian
berhasil mengamankan terdakwa di depan kamar nomor 101 Bali Maita Villa, Jalan Tegal Cepuk, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Terdakwa mengaku memiliki dan menunjukan satu paket serbuk putih kokain yang disimpan di celana dalamnya. Terhadap temuan barang bukti narkotik itu dilakukan penimbangan dan diperoleh berat bersih 0,68 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Dalam dakwaan kedua, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan narkotik golongan I bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.
Terhadap dakwaan jaksa itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Dengan demikian, sidang ditunda oleh majelis hakim dan akan dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pemeriksaan para saksi yang dihadirkan oleh jaksa.