29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

ASLI BIKIN KESAL!Pemerkosa Karyawati Laundry Ini Hanya Divonis 2 Tahun

DENPASAR- I Komang Suka Artanadi, 26, terdakwa kasus perkosaan karyawati laundry ini, kamis (20/9) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Pemuda bejat yang sebelumnya bekerja di Hotel Four Season, ini hanya divonis hukuman sangat ringan.

 

“Menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

 

Sesuai amar putusan terungkap, vonis super ringan bagi terdakwa, karena hakim  menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 285 KUHP dan Pasal 281 ayat (2) tentang Pemerkosaan dan Pencabulan.

 

 

Meski korban Ni Ketut B mengalami trauma berat pasca kejadian, namun dengan pertimbangan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, hakim akhirnya hanya menjatuhkan pidana setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Ketut Muliani.

 

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, terjadi pada tanggal 12 Mei 2018 lalu.

 

Saat itu, sekitar pukul 10.00, di Agus Rizky Laundry, di kawasan Denpasar Timur, terdakwa datang untuk mengantar pakaian kotornya untuk menggunakan jasa laundry yang dimaksud.

 

Setelah itu, terdakwa kembali datang ke tempat laundry untuk mengambil cuciannya.

 

Tepat saat terdakwa datang, laundry dalam kondisi suasana sepi dan hanya ada korban dan terdakwa.

 

Singkat cerita, dengan kondisi sepi itulah timbul niat jahat  terdakwa untuk memperkosa korban.

 

Korban tidak bisa melawan saat korban melakukan aksinya dengan beringas.

 

Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. 

DENPASAR- I Komang Suka Artanadi, 26, terdakwa kasus perkosaan karyawati laundry ini, kamis (20/9) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.

 

Pemuda bejat yang sebelumnya bekerja di Hotel Four Season, ini hanya divonis hukuman sangat ringan.

 

“Menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada terdakwa, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan,” tegas Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi.

 

Sesuai amar putusan terungkap, vonis super ringan bagi terdakwa, karena hakim  menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 285 KUHP dan Pasal 281 ayat (2) tentang Pemerkosaan dan Pencabulan.

 

 

Meski korban Ni Ketut B mengalami trauma berat pasca kejadian, namun dengan pertimbangan belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, hakim akhirnya hanya menjatuhkan pidana setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Ni Ketut Muliani.

 

Diketahui, hingga kasus ini bergulir ke pengadilan, terjadi pada tanggal 12 Mei 2018 lalu.

 

Saat itu, sekitar pukul 10.00, di Agus Rizky Laundry, di kawasan Denpasar Timur, terdakwa datang untuk mengantar pakaian kotornya untuk menggunakan jasa laundry yang dimaksud.

 

Setelah itu, terdakwa kembali datang ke tempat laundry untuk mengambil cuciannya.

 

Tepat saat terdakwa datang, laundry dalam kondisi suasana sepi dan hanya ada korban dan terdakwa.

 

Singkat cerita, dengan kondisi sepi itulah timbul niat jahat  terdakwa untuk memperkosa korban.

 

Korban tidak bisa melawan saat korban melakukan aksinya dengan beringas.

 

Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus yang menimpanya ke polisi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/