DENPASAR – Sembilan bulan lamanya pihak Kejari Denpasar mengusut dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Hasilnya penyidik hanya mendapatkan satu nama tersangka. Yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara desa Dauh Puri Klod.
“Sementara satu saja,” ujar Kasipidsus Kejari Denpasar, Nengah Astawa, Senin (4/11). Namun pihaknya menyebut ada kemungkinan pihak lain yang juga akan menjadi tersangka.
“Tunggu pengembangannya. Mohon doanya supaya segera bisa ditetapkan yang lain,” ungkap Nengah Astawa.
Diketahui sebelumnya, Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan
Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019. Ariyaningsih dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.