SINGARAJA – Perbekel Bungkulan Ketut Kusuma Ardana ditetapkan sebagai tersangka. Kusuma Ardana tersandung kasus pemalsuan dokumen surat-surat.
Karena dokumen yang diduga palsu ini, Kusuma Ardana berhasil menguasai dua bidang tanah yang sejak dulu digunakan sebagai fasilitas umum (fasum) di desa setempat.
Kusuma Ardana sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng sejak Jumat (27/11) pekan lalu.
Ia baru diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pada Jumat (4/12) siang. “Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya unsur tindak pidana.
Kemudian perkaranya ditingkatkan menjadi penyidikan. Dari hasil penyidikan, ditemukan bukti yang cukup.
Makanya saudara KA (Kusuma Ardana) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya Jumat (4/12).
Menurutnya, dari hasil gelar perkara pekan lalu, penyidik menemukan adanya unsur tindak pidana. Hal itu diperkuat dengan sejumlah bukti-bukti yang mendukung adanya tindak pidana tersebut.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, namun Kusuma Ardana baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kemarin.
“Status tersangkanya sudah minggu lalu, saat penyidik gelar perkara. Hari ini masih dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sampai sekarang yang bersangkutan masih di ruang penyidik,” imbuhnya. Apakah Kusuma Ardana akan ditahan?
Iptu Sumarjaya mengaku tak bisa memastikan hal tersebut. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dalam kurun waktu 1×24 jam. “Kita lihat besok saja. Karena itu keputusan dari penyidik,” katanya.
Sekadar diketahui, kasus yang menjerat Kusuma Ardana bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) 2426/Desa Bungkulan dan SHM 2427/Desa Bungkulan.
Di atas SHM 2426 berdiri Puskesmas Pembantu Bungkulan serta Puskeswan Kecamatan Sawan. Sementara di atas SHM 2427 selama ini difungsikan sebagai Lapangan Sepakbola Desa Bungkulan.
Warga yang mengetahui tanah itu disertifikatkan, mengadukan masalah tersebut pada Kantor Pertanahan Buleleng.
Belakangan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali membatalkan SHM Nomor 2426/Desa Bungkulan.
Pembatalan itu dilakukan melalui Surat Keputusan Nomor 0010/Pbt/BPN.51/I/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kanwil BPN Bali Rudi Rubijaya.
Dalam surat tersebut, tim menemukan adanya unsur cacat administrasi. Diduga ada surat-surat yang dipalsukan, sehingga terbit SHM tersebut.
Pemalsuan surat-surat itu pun diadukan ke Mapolres Buleleng. Kini Kusuma Ardana telah ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pemalsuan dokumen surat. Ia dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.