DENPASAR – Ni Ketut Ari Krismayanti bakal melalui masa mudanya di dalam kerangkeng. Gadis 20 tahun itu didakwa mengedarkan puluhan paket sabu-sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini memasang dua pasal sekaligus, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) UU Narkotika.
Ancaman penjaranya tidak main-main, baik Pasal 112 ayat (2) maupun Pasal 115 ayat (2) ancamannya 20 tahun penjara, dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3.
Mendengar dakwaan JPU, perempuan yang bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) itu hanya bisa menunduk pasrah.
“Terdakwa mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang bernama Gatep (masih DPO),” urai JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Ariningsih.
Terdakwa berparas ayu dan berambut panjang itu mengantongi sedikitnya 36 paket sabu-sabu siap edar.
Terdakwa ditangkap Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.00 di tempat tinggalnya, di Harves Apartemen Kamar BII 3, Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar.
Dari penangkapan terdakwa ini, polisi berhasil mengamankan 36 paket sabu-sabu dengan berat total mencapai 9,05 gram.
Polisi berhasil menangkap terdakwa karena sebelumnya mendapat laporan dari warga yang menyebut ada orang yang sering dipanggil Ari (terdakwa) menggunakan sekaligus mengedarkan Narkotika.
Petugas dari Polresta Denpasar langsung melakukan penyelidikan di seputaran tempat tinggal terdakwa. Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan.
“Terdakwa mengaku menyimpan sabu di dalam saku baju sweater warna merah muda yang digantung di dalam lemari.
Dari saku sweater petugas menemukan satu bungkus rokok warna merah di dalamnya berisi 36 paket sabu,” beber jaksa. Persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.