DENPASAR – Deni Novrian, 27, sopir yang menyodomi dua anak di bawah umur dituntut 11 tahun penjara.
Pria yang juga guru silat di salah satu SD Negeri di Kota Denpasar itu juga dituntut pidana penjara selama Rp 7 miliar.
Jika tidak bisa membayar denda, Deni harus menggantinya dengan pidana penjara selama satu tahun. Deni sempat mengancam korbannya jika buka mulut.
Ancaman yang dilontarkan yaitu bakal menghajar korban hingga menyantetnya. “Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan korbannya lebih dari satu anak,” ujar JPU Heru Sofyan.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer,” imbuh JPU Kejari Denpasar.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia didampingi pengacaranya berusaha mendapat keringanan dari majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.
Pengacara terdakwa akan mengajukan pledoi dalam sidang pekan ini. Deni pantas mendapat hukuman berat. Pria tamatan SMP itu secara berulang-ulang menyodomi korbannya hingga mengalami trauma berat.
Aksi bejat terdakwa dilakukan di sebuah kamar kos di Jalan Maruti. Korbannya adalah murid silatnya yang masih berusia 9 tahun (kelas III SD) dan 13 tahun (kelas II SMP).
Pencabulan ini dilakukan terdakwa Deni sejak Mei hingga Juli lalu. Modusnya, Deni mengajak muridnya ini main ke kosnya lalu dicabuli.
Untuk memuluskan aksinya, Deni mengancam korbannya akan dipukul dan disantet jika buka mulut. Kedua korban pun ketakutan dan memilih bungkam.
Hingga akhirnya salah satu korban bercerita tentang aksi cabul pelatih silat ini ke salah seorang temannya.
Pengakuan korban inipun disampaikan ke orang tuanya yang langsung memilih melaporkan perkara ini ke Polresta Denpasar pada Juli lalu.