27.1 C
Jakarta
1 Mei 2024, 6:34 AM WIB

Pecandu, Pemilik Sabu 142,6 Gram Diganjar 11 Tahun, Dendanya Segini…

DENPASAR – I Putu Ayu Lestari,38, terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram sabu, Kamis (18/5) diganjar hukuman tinggi.

Sidang dengan Majelis Hakim I Wayan Kawisada, terdakwa Ayu Lestari diganjar dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa I Putu Ayu Lestari dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Hakim Kawisada.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampimgi penasehat hukumnya Benny Haryono maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap di tempat kosnya yang terletak di Jalan Majapahit, Banjar Plase, Kuta, Badung. Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 27 Desember 2017 siang.

Dalam penggeledahan yang disusul dengan penangkapan itu, petugas Kepolisian menyita sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah koper merah muda di dalam kamar kos terdakwa. 

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 142,62 gram.

Dalam pengakuannya, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang temannya yang bernama Viktor Suherman asal Jakarta yang hingga kini berstatus buronan. 

Ayu mengaku menyimpan sabu-sabu itu setelah diminta mengambilnya dari beberapa tempat sesuai petunjuk Viktor Suherman.

Ayu Lestari dijanjikan oleh Viktor berupa serbuk yang sama untuk dipakai sendiri. Karena diketahui bahwa Ayu Lestari seorang pemakai. 

DENPASAR – I Putu Ayu Lestari,38, terdakwa kasus kepemilikan ratusan gram sabu, Kamis (18/5) diganjar hukuman tinggi.

Sidang dengan Majelis Hakim I Wayan Kawisada, terdakwa Ayu Lestari diganjar dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Nyoman Martini yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada  terdakwa I Putu Ayu Lestari dengan hukuman pidana selama 11 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,”terang Hakim Kawisada.

Atas vonis hakim, baik terdakwa yang didampimgi penasehat hukumnya Benny Haryono maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa ditangkap di tempat kosnya yang terletak di Jalan Majapahit, Banjar Plase, Kuta, Badung. Dia ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali pada 27 Desember 2017 siang.

Dalam penggeledahan yang disusul dengan penangkapan itu, petugas Kepolisian menyita sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah koper merah muda di dalam kamar kos terdakwa. 

Saat ditangkap petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 142,62 gram.

Dalam pengakuannya, dia mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang temannya yang bernama Viktor Suherman asal Jakarta yang hingga kini berstatus buronan. 

Ayu mengaku menyimpan sabu-sabu itu setelah diminta mengambilnya dari beberapa tempat sesuai petunjuk Viktor Suherman.

Ayu Lestari dijanjikan oleh Viktor berupa serbuk yang sama untuk dipakai sendiri. Karena diketahui bahwa Ayu Lestari seorang pemakai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/