SEMARAPURA – Sejumlah warga Desa Adat Ped melaporkan pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped, Kecamatan Nusa Penida ke Kejaksaan Negeri Klungkung.
Laporan itu dilakukan lantaran adanya kejanggalan yang terjadi pada laporan pertanggungjawaban LPD Desa Adat Ped Tahun 2019/2020.
Usut punya usut, itu berkaitan dengan pesangon pegawai LPD Desa Adat Ped yang dibayarkan setiap awal tahun sejak Tahun 2017-2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, Erfandy Kurnia Rachman saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/2) membenarkan adanya hal tersebut.
Diungkapkannya setidaknya ada 10 warga yang dapat ke Kejari Klungkung pada Selasa (2/2) untuk melaporkan masalah tersebut.
“Mereka melaporkan adanya kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban LPD Ped Tahun 2019/2020. Itu karena laporan tersebut tidak dirinci sehingga menjadi pertanyaan bagi warga,” kata Erfandy Kurnia Rachman.
Terkait laporan warga tersebut, ia mengaku akan melakukan pengumpulan data terlebih dulu. Terutamanya berkaitan dengan adanya uang negara yang mengalir pada LPD tersebut.
Bila tidak ada, maka kasus tersebut merupakan tindak pidana umum dan merupakan wewenang pihak kepolisian untuk menindaklanjuti. “Nanti akan kami jadwalkan dulu,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Ketua LPD Desa Adat Ped, I Made Sugama mengakui adanya permasalahan di LPD Desa Adat Ped.
Di mana biang kericuhan di LPD tersebut, yakni berkaitan dengan pesangon yang diberikan kepada 7 pegawai LPD Desa Adat Ped.
Semestinya pesangon dibayarkan ketika pegawai tidak bekerja lagi di sana. Namun oleh Sugama justru dikirim ke rekening masing-masing pegawai termasuk rekeningnya setiap tahun sejak tahun 2017-2020.
“Pesangon itu perhitungannya satu kali gaji pokok dikalikan masa kerja. Agar LPD tidak mengurus pesangon bila ada pegawai
yang diberhentikan, kami bayarkan pesangonnya setiap awal tahun dengan besaran satu kali gaji pokok,” ungkapnya.
Ia pun mengaku kesalahan atas tindakkannya tersebut. Sehingga ia dan enam pegawai lainnya yang menerima pesangon setiap awal tahun itu mengembalikan uang pesangon yang telah dinikmati sejak tahun 2017-2020.
Total dana yang dikembalikan sebesar Rp 252 juta lebih. Selain mengembalikan uang pesangon tersebut ke rekening LPD Ped, ia juga telah membuat surat pernyataan tertanggal 2 Februari 2021.
“Terkait laporan itu, saya harapkan jangan sampai melebar ke ranah hukum. Biarlah kita selesaikan sama-sama internal LPD atau di desa adat.
Karena kita ini lingkupnya kan di desa adat. Itu harapan saya. Apalagi sudah dikembalikan,” harap Sugama.
Lebih lanjut diungkapkannya, belum pernah dilakukan mediasi berkaitan dengan permasalahan tersebut. Namun masalah itu sudah dilaporkan ke Kejari Klungkung.