27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:53 AM WIB

Telan 950 Gram Kokain untuk Pasar Bali, WN Peru Dituntut 18 Tahun Bui

DENPASAR – Terdakwa Guido Torres Morales, warga negara (WN) Peru yang terlibat dalam kasus penyelundupan kokain menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin.

JPU AA Gede Putra menuntut terdakwa Guido dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dengan 18 tahun penjara di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU AA Gede Putra.

Meski terhindar dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup, Guido melalui kuasa hukum dari pihak kuasa hukum PBH Peradi Denpasar tetap melakukan pembelaan tertulis.
Diketahui, dalam kasusnya pria tamatan SMP itu didakwa karena menyelundupkan kokain seberat 950 gram netto.

Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya, saat itu terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 16.00 Wita.
Terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.

Nah, saat pemeriksaan itulah terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam berupa rontgen.

Diketahui di dalam saluran pencernaan terdakwa benda asing mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda asing tersebut,

sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening.
Di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.
Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan.
Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina).

Rencananya barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. 

DENPASAR – Terdakwa Guido Torres Morales, warga negara (WN) Peru yang terlibat dalam kasus penyelundupan kokain menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar kemarin.

JPU AA Gede Putra menuntut terdakwa Guido dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dengan 18 tahun penjara di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar JPU AA Gede Putra.

Meski terhindar dari hukuman mati atau hukuman seumur hidup, Guido melalui kuasa hukum dari pihak kuasa hukum PBH Peradi Denpasar tetap melakukan pembelaan tertulis.
Diketahui, dalam kasusnya pria tamatan SMP itu didakwa karena menyelundupkan kokain seberat 950 gram netto.

Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya, saat itu terdakwa yang menumpangi pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar tiba di Bandara Ngurah Rai pada 26 Juni 2019, sekitar pukul 16.00 Wita.
Terdakwa bersama para penumpang lainnya menuju terminal kedatangan internasional dan dilakukan pemeriksaan.

Nah, saat pemeriksaan itulah terdakwa menunjukkan gelagat mencurigakan. Petugas yang menaruh curiga kemudian melakukan penyelidikan mendalam berupa rontgen.

Diketahui di dalam saluran pencernaan terdakwa benda asing mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea dan Cukai melakukan upaya pengeluaran benda asing tersebut,

sehingga dari anus terdakwa mengeluarkan 124 buah gulungan alumunium foil yang terbungkus dengan plastik bening.
Di dalamnya terbungkus plastik hitam masing-masing berisi bubuk warna putih mengandung sediaan narkotika jenis kokain.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai menyerahkan terdakwa dan barang bukti kepada pihak Ditresnarkoba Polda Bali.
Sesampai di kantor Polda Bali, terdakwa kembali mengeluarkan satu paket yang sama dari anusnya. Dari pengakuannya, terdakwa menyembunyikan barang terlarang sebanyak 125 paket di dalam perutnya dengan cara ditelan.
Terdakwa mendapat barang terlarang itu dari seseorang yang tidak dikenal saat berada di atas pesawat dari Peru tujuan Buenos Aires (Argentina).

Rencananya barang tersebut akan diserahkan pada seseorang yang tengah menunggunya di sebuah hotel di Bali. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/