25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:46 AM WIB

Diduga Lebih Dari Satu, Jaksa Telusuri Aliran Uang Hasil Korupsi

NEGARA– Kasus korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed, diduga tidak hanya menyeret satu orang tersangka.

Untuk itu, usai menetapkan kepala LPD Desa Pekraman Tuwed sebagai tersangka, pihak Kejari Negara kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sudah melakukan audit keuangan LPD Desa Pakraman Tuwed.

Setelah hasil audit dari auditor independen keluar dan kerugian negara ditemukan, sudah konfirmasi pada tersangka mengenai aliran dana yang dikorupsi.

“Dari pengakuan tersangka saat pemeriksaan, hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ditanya mengenai dugaan pembelian aset dari hasil korupsi, jaksa penyebut pemeriksaan masih melakukan penyidikan secara mendalam mengenai modus korupsi, termasuk penggunaan uang hasil korupsi yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

“Kami masih lakukan pemeriksaan tersangka, jadi belum bisa menemukan bukti penggunaan uang untuk membeli aset dari hasil korupsi,” tegasnya.

Kuasa hukum tersangka, Supriyono, juga menegaskan bahwa hasil korupsi tersangka tidak digunakan untuk membeli aset berharga, baik tanah maupun kendaraan. Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehari-hari.

“Semua untuk kepentingan pribadi, tidak ada membeli aset,” tegasnya.

Dewa Putu Astawa, kepala LPD Desa Pakraman Tuwed ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Khusus tersangka, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsidernya tersangka dijerat Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

NEGARA– Kasus korupsi LPD Desa Pakraman Tuwed, diduga tidak hanya menyeret satu orang tersangka.

Untuk itu, usai menetapkan kepala LPD Desa Pekraman Tuwed sebagai tersangka, pihak Kejari Negara kini tengah menyelidiki dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.

Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan sudah melakukan audit keuangan LPD Desa Pakraman Tuwed.

Setelah hasil audit dari auditor independen keluar dan kerugian negara ditemukan, sudah konfirmasi pada tersangka mengenai aliran dana yang dikorupsi.

“Dari pengakuan tersangka saat pemeriksaan, hasil korupsi digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ditanya mengenai dugaan pembelian aset dari hasil korupsi, jaksa penyebut pemeriksaan masih melakukan penyidikan secara mendalam mengenai modus korupsi, termasuk penggunaan uang hasil korupsi yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

“Kami masih lakukan pemeriksaan tersangka, jadi belum bisa menemukan bukti penggunaan uang untuk membeli aset dari hasil korupsi,” tegasnya.

Kuasa hukum tersangka, Supriyono, juga menegaskan bahwa hasil korupsi tersangka tidak digunakan untuk membeli aset berharga, baik tanah maupun kendaraan. Uang hasil korupsi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sehari-hari.

“Semua untuk kepentingan pribadi, tidak ada membeli aset,” tegasnya.

Dewa Putu Astawa, kepala LPD Desa Pakraman Tuwed ditetapkan sebagai tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 miliar.

Khusus tersangka, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta.

Perbuatan tersebut dilakukan sejak tahun 2011 hingga 2018.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), juncto Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Subsidernya tersangka dijerat Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/