DENPASAR – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menciduk empat oknum anggota ormas ternama di Bali.
Mereka diamankan, Senin (1/3) lalu setelah melakukan menagih utang, mengancam, dan merampas mobil milik I Komang Ery Darma Yuda.
Aksi premanisme yang dilakukan para tersangka itu terjadi di rumah korban di Jalan Muding Kerobokan Kuta Utara, 8 Februari 2021 lalu.
Empat pelaku suruhan seorang perempuan bernama Ni Made Kadek Okta Riania, 30, itu adalah Bagus Made Putra Pardana, 29; I Putu Wira Sanjaya, 28; I Made Ary Santa Dwipayana, 28, dan I Gede Wira Guna, 26.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Djuhandani Rahardjo Puro menegaskan, Polda Bali tidak akan tinggal dengan praktik premanisme yang terjadi di Bali.
Polda Bali akan terus melawan aksi premanisme apapun bentuknya. Karena ini untuk menjaga agar Bali tetap aman. Bila perlu diberikan tindakan tegas terukur kepada para pelaku premanisme.
“Kalau perlu mereka kami antar ke UGD,” ujar Kombes Djuhandani Rahardjo Puro meneruskan perintah Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra.
Sebagaimana diberitakan, aksi premanisme bermula ketika empat pelaku suruhan Kadek Okta Riania mendatangi rumah korban, 8 Februari lalu pukul 20.30.
Mereka datang untuk menagih utang arisan kepada Ni Luh Yanita Oktapristyanti Yuda. Namun setiba di rumah tersebut, mereka tidak bertemu dengan Ni Kadek Oktariani tapi dengan suaminya, I Komang Ery Darma Yuda.
Di sana terjadi adu argumentasi antara korban dengan ke 4 pelaku namun tidak ada titik temu.
Alhasil, keempat oknum ormas itu memaksa korban untuk menyerahkan mobil CRV warna hitam DJ 693 KN yang parkir di halaman rumah korban.
Tapi, Ery Dharma Yuda menolak karena mobil tersebut bukan miliknya tapi milik teman kakaknya. Bahkan ia sempat menelpon kakaknya terkait adanya pemaksaan tersebut.
Hanya saja, para pelaku tetap memaksa agar mobil diberikan sebagai jaminan atas hutang hutang istrinya. Jengkel permintaanya tidak digubris, para tersangka mengamuk.
“Utang itu dalam bentuk arisan, atas perintah Riania dengan upah jika berhasil maka diberikan komisi 5 juta untuk menagih utang ke istri korban,” paparnya.
Tanpa dikomando, para tersangka memegang tangan kanan dan kiri korban. Bahkan ada yang mencekik leher korban dari belakang.
Mereka kemudian menggiring korban masuk ke dalam rumah untuk menandatangi surat pernyataan agar memberikan mobil tersebut.
Di dalam rumah, mereka membuat surat pernyataan untuk menjaminkan mobil korban kalau tidak akan ditembak kakinya.
Merasa tertekan, apalagi para tersangka berjumlah banyak dan bandanya besar besar, ia akhirnya bersedia tangan tangan.
Selanjutnya mereka memanggil tukang derek dan kunci untuk mengangkut mobil dari pekarangan rumah korban.
“Berdasar laporan korban, pihaknya langsung menangkap keempat pelaku di rumahnya tersangka Bagus Made Putra Pardana, Senin lalu (1/3),” tegas Kombes Raharjo.
Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa mobil Honda CRV DK 693 KN atas nama Anak Agung Subawa, satu kunci duplikat palsu,
satu buah STNK, satu buah BPKB, dan satu surat kuasa dari tersangka Ni Kadek Oktariani kepada tersangka Bagus Made Putra Pardana