25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:15 AM WIB

Bule Pedofil Dituntut 12 Tahun, Keluarga Korban Buka Pintu Maaf

DENPASAR – JPU Kejati Bali menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada bule Prancis Emannuel Alain Pascal Mailet alias Mano, 53, pada sidang pekan lalu.

Meski sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU, orangtua korban berharap tuntutan 12 tahun penjara itu tidak dikurangi hakim dalam putusan nanti.

“Hakim bisa memutus 12 tahun penjara, syukur kalau lebih tinggi,” ujar ibu korban berharap mendapat keadilan lantaran anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Edward Pangkahila selaku pengacara keluarga korban berharap hukum untuk kasus pedofil bisa ditegakkan.

“Yang harus dipikirkan adalah dampaknya terhadap korban di masa depan,” kata Edward. Kendati demikian, Edward menyatakan keluarga korban masih membuka pintu maaf bagi terdakwa.

Keluarga korban tidak ingin terbebani kasus masa lalu. Terlebih, antara terdakwa dengan ayah korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat.

“Salah satu jalan untuk menghilangkan dendam yaitu memaafkan. Keluarga akan memaafkan jika ada niat baik dari terdakwa,” imbuh Edaward.

Namun, lanjut Edward, yang menjadi masalah sampai sekarang terdakwa tidak ada iktikad baik meminta maaf.

Baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya. “Kami masih menunggu permintaan maaf dari terdakwa, tentu hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU menilai terdakwa bersalah menyodomi anak di bawah umur yang merupakan anak temannya sendiri.

Saat disodomi terdakwa masih berusiah 10 tahun. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele. 

DENPASAR – JPU Kejati Bali menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada bule Prancis Emannuel Alain Pascal Mailet alias Mano, 53, pada sidang pekan lalu.

Meski sepakat dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dilayangkan JPU, orangtua korban berharap tuntutan 12 tahun penjara itu tidak dikurangi hakim dalam putusan nanti.

“Hakim bisa memutus 12 tahun penjara, syukur kalau lebih tinggi,” ujar ibu korban berharap mendapat keadilan lantaran anaknya yang menjadi korban mengalami trauma berat.

Edward Pangkahila selaku pengacara keluarga korban berharap hukum untuk kasus pedofil bisa ditegakkan.

“Yang harus dipikirkan adalah dampaknya terhadap korban di masa depan,” kata Edward. Kendati demikian, Edward menyatakan keluarga korban masih membuka pintu maaf bagi terdakwa.

Keluarga korban tidak ingin terbebani kasus masa lalu. Terlebih, antara terdakwa dengan ayah korban memiliki hubungan pertemanan yang cukup dekat.

“Salah satu jalan untuk menghilangkan dendam yaitu memaafkan. Keluarga akan memaafkan jika ada niat baik dari terdakwa,” imbuh Edaward.

Namun, lanjut Edward, yang menjadi masalah sampai sekarang terdakwa tidak ada iktikad baik meminta maaf.

Baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukumnya. “Kami masih menunggu permintaan maaf dari terdakwa, tentu hukum tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut pidana penjara selama 12 tahun. JPU menilai terdakwa bersalah menyodomi anak di bawah umur yang merupakan anak temannya sendiri.

Saat disodomi terdakwa masih berusiah 10 tahun. Hal memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan bertele-tele. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/