29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:56 AM WIB

Tergoda Jadi Kurir Sabu, Warga Lumajang Lemas Dituntut 15 Tahun Bui

DENPASAR – Raut penyesalan tergurat jelas di wajah Andik usai mendengar tuntutan pidana yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (24/1).

Wajar jika pria tamatan SD itu lesu. Sebab, jaksa menuntut Andik dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan itu dipastikan bakal membuat Andik menua di balik jeruji besi.

JPU meyakini Andik terbukti bersalah karena memiliki 20 paket sabu siap edar seberat 11,74 gram. Perbuatan Andik memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tuntut JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra di muka majelis hakim diketuai Heriyanti.

Tuntutan itu membuat Andik terus menunduk pasrah. Apalagi, JPU juga mengajukan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Andik berkonsultasi dengan pengacaranya. Andik dan pengacaranya bersepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Harapannya agar hakim mengurangi hukuman dari tuntutan JPU. “Mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi secara tertulis, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Hakim pun mengabulkan permintaan pihak terdakwa.

Andik sendiri datang ke Bali sejatinya bertujuan untuk memperbaiki hidupnya dengan cara mencari pekerjaan yang halal.

Namun, di tengah perjalanan dia tersesat menjadi kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu di seputaran wilayah Kota Denpasar.

Saat dibekuk polisi, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu menguasai 20 paket sabu-sabu siap edar. Ia diperintahkan Bajul (DPO) mengambil sabu-sabu di Gang Nuri, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

 Terdakwa pun menuju lokasi tersebut dan mengambil paket berisi sabu-sabu yang ada di bawah batu besar.

Usai mengambil, selang beberapa jam terdakwa kembali dihubungi oleh Bajul diperintah menempel satu paket sabu di depan pagar rumah kos di Jalan Banyu Kuning, Padangsambian, Denpasar.

Terdakwa dijanjikan upah berupa uang. Terdakwa kemudian menuruti perintah Bajul. Setelah menempel satu paket sabu itu terdakwa ditangkap polisi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 paket sabu-sabu dan satu paket yang ditempel terdakwa. 

DENPASAR – Raut penyesalan tergurat jelas di wajah Andik usai mendengar tuntutan pidana yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) kemarin (24/1).

Wajar jika pria tamatan SD itu lesu. Sebab, jaksa menuntut Andik dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan itu dipastikan bakal membuat Andik menua di balik jeruji besi.

JPU meyakini Andik terbukti bersalah karena memiliki 20 paket sabu siap edar seberat 11,74 gram. Perbuatan Andik memenuhi unsur yang ada di dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,” tuntut JPU I Dewa Nyoman Wira Adiputra di muka majelis hakim diketuai Heriyanti.

Tuntutan itu membuat Andik terus menunduk pasrah. Apalagi, JPU juga mengajukan pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Hakim kemudian memberikan kesempatan pada Andik berkonsultasi dengan pengacaranya. Andik dan pengacaranya bersepakat untuk mengajukan pembelaan secara tertulis.

Harapannya agar hakim mengurangi hukuman dari tuntutan JPU. “Mohon waktu satu pekan untuk menyiapkan pledoi secara tertulis, Yang Mulia,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa. Hakim pun mengabulkan permintaan pihak terdakwa.

Andik sendiri datang ke Bali sejatinya bertujuan untuk memperbaiki hidupnya dengan cara mencari pekerjaan yang halal.

Namun, di tengah perjalanan dia tersesat menjadi kurir narkoba. Tugasnya mengambil dan menempel sabu-sabu di seputaran wilayah Kota Denpasar.

Saat dibekuk polisi, pria asal Lumajang, Jawa Timur, itu menguasai 20 paket sabu-sabu siap edar. Ia diperintahkan Bajul (DPO) mengambil sabu-sabu di Gang Nuri, Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan.

 Terdakwa pun menuju lokasi tersebut dan mengambil paket berisi sabu-sabu yang ada di bawah batu besar.

Usai mengambil, selang beberapa jam terdakwa kembali dihubungi oleh Bajul diperintah menempel satu paket sabu di depan pagar rumah kos di Jalan Banyu Kuning, Padangsambian, Denpasar.

Terdakwa dijanjikan upah berupa uang. Terdakwa kemudian menuruti perintah Bajul. Setelah menempel satu paket sabu itu terdakwa ditangkap polisi.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 19 paket sabu-sabu dan satu paket yang ditempel terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/