32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:20 PM WIB

Oweidyana Menangi Putusan Sela Tanah Sengketa 46 Are di Letda Tantular

DENPASAR, Radar Bali – Permohonan keberatan yang diajukan Pemprov Bali dalam kasus kepemilikan lahan 46 are di Jalan Letda Tantular dipastikan kandas. Ini menyusul putusan majelis hakim PN Denpasar yang menolak keberatan Pemprov Bali.

“Menolak permohonan eksepsi tergugat (Pemprov Bali) dan melanjutkan persidangan,” ujar hakim Heriyanti Senin (5/4). Selain Pemprov Bali, ada 13 pihak lain yang ikut menjadi tergugat. Salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. 

Putusan hakim tersebut otomatis membuat penggugat atas nama I Gusti Putu Oewidyana alias I Gusti Oeidyana, 66, asal Jalan Sutomo, Banjar Grenceng, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, berada di atas angin.

“Sejatinya penggugat sendiri sebelumnya sudah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2011 lalu,” ujar AA Gede Oka dan AA Gede Seridalem, kuasa hukum penggugat saat ditemui usai sidang.

Dijelaskan Oka, PN Denpasar juga sudah melakukan eksekusi tanah yang sebelumnya dikuasai Pemrov untuk dikembalikan kepada pemilik asal yaitu I Gusti Oeidyana sesuai patok-patok dan pengukuran yang sudah dilakukan.

Namun ternyata tanah tersebut sudah dijadikan LC (Land Consolidation) dan saat ini sudah terbit 12 sertifikat hak milik atas nama orang lain. 

Padahal tanah tersebut tidaklah termasuk Tanah LC yang harus dibebaskan dengan ganti rugi berupa uang ataupun tanah pengganti sesuai putusan MA sebelumnya.

Oka mengaku, selama ini pihaknya sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov Bali untuk bisa mencari solusi perkara ini. Bahkan pihaknya membuka pintu kepada Pemprov Bali jika memang tanah tersebut sudah dibebaskan dengan memberikan ganti rugi berupa tanah pengganti. 

“Agar masalah ini tidak sampai menimbulkan korban lain yaitu pemilik sertifikat baru, maka kami bersedia jika Pemprov Bali memberikan ganti tanah yang sepadan nilainya dengan tanah penggugat,” bebernya.

Dalam gugatan sebelumnya, Pemprov Bali menyatakan sudah melakukan pembebasan tanah dan memberikan tanah ganti rugi kepada I Gusti Oeidyana. Tapi saat diminta menunjukkan tanah pengganti tersebut, pihak Pemprov tidak bisa menunjukkannya. 

“Makanya kami melakukan gugatan sampai saat ini, karena memang tergugat (Pemprov Bali) tidak bisa menunjukkan tanah pengganti,” tegas Gung Seridalem.

Ditegaskan, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan tanah sengketa adalah sah milik penggugat. Menyatakan 12 sertifikat yang diterbitkan adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Karena tanah tersebut memang hak sah klien kami,” pungkasnya. 

DENPASAR, Radar Bali – Permohonan keberatan yang diajukan Pemprov Bali dalam kasus kepemilikan lahan 46 are di Jalan Letda Tantular dipastikan kandas. Ini menyusul putusan majelis hakim PN Denpasar yang menolak keberatan Pemprov Bali.

“Menolak permohonan eksepsi tergugat (Pemprov Bali) dan melanjutkan persidangan,” ujar hakim Heriyanti Senin (5/4). Selain Pemprov Bali, ada 13 pihak lain yang ikut menjadi tergugat. Salah satunya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar. 

Putusan hakim tersebut otomatis membuat penggugat atas nama I Gusti Putu Oewidyana alias I Gusti Oeidyana, 66, asal Jalan Sutomo, Banjar Grenceng, Pemecutan Kaja, Denpasar Utara, berada di atas angin.

“Sejatinya penggugat sendiri sebelumnya sudah memenangkan perkara ini hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Bahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap pada 2011 lalu,” ujar AA Gede Oka dan AA Gede Seridalem, kuasa hukum penggugat saat ditemui usai sidang.

Dijelaskan Oka, PN Denpasar juga sudah melakukan eksekusi tanah yang sebelumnya dikuasai Pemrov untuk dikembalikan kepada pemilik asal yaitu I Gusti Oeidyana sesuai patok-patok dan pengukuran yang sudah dilakukan.

Namun ternyata tanah tersebut sudah dijadikan LC (Land Consolidation) dan saat ini sudah terbit 12 sertifikat hak milik atas nama orang lain. 

Padahal tanah tersebut tidaklah termasuk Tanah LC yang harus dibebaskan dengan ganti rugi berupa uang ataupun tanah pengganti sesuai putusan MA sebelumnya.

Oka mengaku, selama ini pihaknya sudah berusaha menjalin komunikasi dengan pihak Pemprov Bali untuk bisa mencari solusi perkara ini. Bahkan pihaknya membuka pintu kepada Pemprov Bali jika memang tanah tersebut sudah dibebaskan dengan memberikan ganti rugi berupa tanah pengganti. 

“Agar masalah ini tidak sampai menimbulkan korban lain yaitu pemilik sertifikat baru, maka kami bersedia jika Pemprov Bali memberikan ganti tanah yang sepadan nilainya dengan tanah penggugat,” bebernya.

Dalam gugatan sebelumnya, Pemprov Bali menyatakan sudah melakukan pembebasan tanah dan memberikan tanah ganti rugi kepada I Gusti Oeidyana. Tapi saat diminta menunjukkan tanah pengganti tersebut, pihak Pemprov tidak bisa menunjukkannya. 

“Makanya kami melakukan gugatan sampai saat ini, karena memang tergugat (Pemprov Bali) tidak bisa menunjukkan tanah pengganti,” tegas Gung Seridalem.

Ditegaskan, pihak penggugat memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan tanah sengketa adalah sah milik penggugat. Menyatakan 12 sertifikat yang diterbitkan adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ia memohon majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. “Karena tanah tersebut memang hak sah klien kami,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/