DENPASAR – Seorang pria bernama Feri Simbolon dijebloskan ke sel tahanan Kantor Satpol PP Denpasar.
Pria kelahiran Medan, 6 Juni 1979 itu ditangkap karena memalak warga yang melintas dan juga pemilik warung di jalan Gunung Sanghyang, Padangsambian, Denpasar Barat, Sabtu lalu (3/4).
Kini pelaku masih ditahan di sel tahanan Pol PP Kota Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. “Nanti hasil pemeriksaan penyidik Pol PP
bila dapat kita buktikan unsur pidananya yang bersangkutan kita akan serahkan ke polisi,” kata Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga, Senin (5/4).
Menurut Dewa Sayoga, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku nekat memalak warga karena terhimpit kebutuhan ekonomi.
Pelaku mengaku telah kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19. “Alasannya, lagi-lagi si covid yang jadi kambing hitam. Katanya karena kehilangan pekerjaan. Masih kami dalami lagi karena dia berubah ubah alasannya,” imbuh Sayoga.
Awalnya, pelaku tertangkap tangan oleh pecalang setempat karena memalak warga. “Setiap warung dimintai duit.
Ada orang lewat juga dimintai duit. Orang-orang yang diperkirakan tidak akan melawan dimintai duit. Sehingga dia tertangkap tangan oleh pecalang,” bebernya.
Setelah diamankan, pihak pecalang kemudian menghubungi Pol PP Kota Denpasar. Setelah Pol PP tiba di lokasi, pelaku langsung diamankan.
Warga yang menjadi korban dan juga yang terpancing emosi karena ulah pelaku sempat berang. Untung pelaku langsung dievakuasi dan diamankan ke kantor Satpol PP kota Denpasar.
Dalam melakukan aksinya, pelaku tidak menggunakan senjata tajam. Dia memalak dengan cara meminta dengan cara membentak calon korbannya.
“Pelaku tidak membawa senjata tajam. Dan ditemukan uang hasil pemalakan. Tapi, jumlahnya belum saya hitung. Itu bukti.
Kesaksian orang yang dipalak juga ada,” tandas Dewa Sayoga. Kini pelaku mendekam di sel kantor Sat Pol PP Denpasar untuk diproses lebih lanjut.