29 C
Jakarta
12 Desember 2024, 21:50 PM WIB

Super Parah! Jaringan Pengedar Kokain Asal Rusia Hanya Kena 4 Tahun

DENPASAR – Rybnikov Vladimir Aleksandrovich,42, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram asal Rusia, Kamis (22/11)  menjalani sidang putusan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama akhirnya mengganjar Vladimir dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rybnikov Vladimir sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Diketahui, Vladimir ditangkap di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop.

Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkotika yang dilakukan warga asing.

Setelah melakukan penyelidikan, 27 April 2018, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi tiga plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung.

Polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.

Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga satu paketnya tiga juta rupiah sehingga lima paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

DENPASAR – Rybnikov Vladimir Aleksandrovich,42, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis kokain seberat 4,32 gram asal Rusia, Kamis (22/11)  menjalani sidang putusan di PN Denpasar.

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama akhirnya mengganjar Vladimir dengan hukuman 4 tahun penjara.

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, itu karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain menetapkan pidana penjara, hakim juga menetapkan pidana denda.

“Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Rybnikov Vladimir sebesar Rp 1 miliar subsider satu bulan kurungan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Diketahui, Vladimir ditangkap di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop.

Polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkotika yang dilakukan warga asing.

Setelah melakukan penyelidikan, 27 April 2018, terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa plastik klip besar yang didalamnya berisi tiga plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung.

Polisi kembali menemukan dua plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.

Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018 di F Bar dengan harga satu paketnya tiga juta rupiah sehingga lima paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga Rp 15 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/