26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:49 AM WIB

Kejari Bikin Drive Thru Tilang, Ambil BB Tilang Tak Sampai Semenit

DENPASAR – Masyarakat yang terkena tilang di wilayah hukum Kota Denpasar kini tak perlu lagi pusing berjubel dan mengantre untuk mengambil barang bukti.

Kini, para pelanggar hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk mengambil barang bukti. Hal ini menyusul dibukanya layanan pengambilan barang bukti tilang dengan sistem drive thru oleh Kejari Denpasar.

Mereka yang hendak mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK cukup mengendarai motor menuju tempat pembayaran yang ada di areal samping kantor Kejari Denpasar.

Dari hasil uji coba drive thru kemarin (4/5), waktu yang dibutuhkan untuk membayar tilang hingga mengambil barang bukti paling lama 50 detik.

“Dengan layanan tilang drive thru ini diharapkan membantu memudahkan masyarakat. Tujuan lainnya yaitu agar tidak

terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini,” terang Kajari Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta.

Selain membuat tilang drive thru, Kejari Denpasar juga membuat inovasi menjalin kerja sama dengan kantor pos.

Masyarakat daerah lain yang terkena tilang di Kota Denpasar tidak harus datang ke Denpasar.

“Misalnya dari Karangasem kena tilang di Denpasar, yang kena tilang ini cukup datang ke kantor pos, setelah itu mereka tinggal menunggu di rumah, barang bukti diantar ke rumah,” imbuh Eka.

Menurut Luhur, kerja sama dengan kantor pos ini menambah pilihan bagi masyarakat. Data pelanggar akan diunggak ke dalam website yang bisa diakses kejaksaan dan kantor pos.

Setelah pelanggar membayar di kantor pos, nantinya petugas pos yang akan membawakan surat-surat yang disita sesuai alamat pelanggar.

Kerja sama dengan kantor pos serta tilang drive thru ini juga diharapkan bisa mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, jumlah orang yang kena tilang di Kota Denpasar cukup banyak.

Jenis pelanggaran paling banyak yaitu tidak mengenakan helm.“Kadang sepekan itu bisa mencapai 700 hingga 1.000 pelanggar. Kalau digelar sidang bersamaan, kantor bisa penuh,” tukas Eka. 

DENPASAR – Masyarakat yang terkena tilang di wilayah hukum Kota Denpasar kini tak perlu lagi pusing berjubel dan mengantre untuk mengambil barang bukti.

Kini, para pelanggar hanya butuh waktu kurang dari satu menit untuk mengambil barang bukti. Hal ini menyusul dibukanya layanan pengambilan barang bukti tilang dengan sistem drive thru oleh Kejari Denpasar.

Mereka yang hendak mengambil barang bukti berupa SIM atau STNK cukup mengendarai motor menuju tempat pembayaran yang ada di areal samping kantor Kejari Denpasar.

Dari hasil uji coba drive thru kemarin (4/5), waktu yang dibutuhkan untuk membayar tilang hingga mengambil barang bukti paling lama 50 detik.

“Dengan layanan tilang drive thru ini diharapkan membantu memudahkan masyarakat. Tujuan lainnya yaitu agar tidak

terjadi kerumunan di tengah pandemi Covid-19 ini,” terang Kajari Denpasar Luhur Istighfar didampingi Kasipidum Wayan Eka Widanta.

Selain membuat tilang drive thru, Kejari Denpasar juga membuat inovasi menjalin kerja sama dengan kantor pos.

Masyarakat daerah lain yang terkena tilang di Kota Denpasar tidak harus datang ke Denpasar.

“Misalnya dari Karangasem kena tilang di Denpasar, yang kena tilang ini cukup datang ke kantor pos, setelah itu mereka tinggal menunggu di rumah, barang bukti diantar ke rumah,” imbuh Eka.

Menurut Luhur, kerja sama dengan kantor pos ini menambah pilihan bagi masyarakat. Data pelanggar akan diunggak ke dalam website yang bisa diakses kejaksaan dan kantor pos.

Setelah pelanggar membayar di kantor pos, nantinya petugas pos yang akan membawakan surat-surat yang disita sesuai alamat pelanggar.

Kerja sama dengan kantor pos serta tilang drive thru ini juga diharapkan bisa mempercepat pelayanan terhadap masyarakat. Pasalnya, jumlah orang yang kena tilang di Kota Denpasar cukup banyak.

Jenis pelanggaran paling banyak yaitu tidak mengenakan helm.“Kadang sepekan itu bisa mencapai 700 hingga 1.000 pelanggar. Kalau digelar sidang bersamaan, kantor bisa penuh,” tukas Eka. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/