28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:24 AM WIB

Sipir Penyelundup Sabu Dibayangi Pemecatan, Kadivpas Tunggu Polisi

DENPASAR – Selain harus menghadapi proses hukum pidana, oknum sipir Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Luh Eka Ratna Paramita, 26, juga dibayangi sanksi dari institusinya.

Perempuan kelahiran Bangli itu terancam mendapatkan sanksi, dari yang paling rendah sanksi administrasi hingga terberat pemecatan.

“Besok (hari ini, Red) rencananya kami akan koordinasi dengan Polres Badung untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus ini,” terang Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali, Suprapto  kemarin.

Pria asal Solo, Jawa Tengah, itu menegaskan sanksi akan mulai digodok jika sudah ada salinan bukti surat penahanan dari Polres Badung.

Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memproses sanksi. Selain itu, pihaknya juga harus melakukan pemeriksaan internal kepada Eka Ratna.

“Nanti kalau sudah ada hasil koordinasi dengan polisi secepatnya kami kabari,” imbuh Suprapto. Umur Eka Ratna sendiri masih sangat muda. Ia lahir di Bangli, 24 Oktober 1993.

Ia mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan perempuan pada 2017.

Eka Ratna memakai ijazah SMA saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.

Saat ini Eka Ratna berpangka pengatur muda (II/a). Dari segi pendapatan sebagai PNS, Eka Ratna sejatinya cukup.

“Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma. 

Yang mengejutkan, bukan kali ini saja Eka Ratna berkasus. Sebelumnya, dia pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa HP ke dalam lapas.

Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa HP. “Sudah sempat diberikan teguran. Bahkan, yang bersangkutan juga meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” imbuh Surya.

Eka Ratna memang tidak mengulangi membawa HP masuk. Namun, dia membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. Saat diamankan dia berusaha keras mengelak.

Ia diduga bukan pertama kali membawa sabu-sabu. Ini merujuk pada berat sabu-sabu beratnya 4,83 gram bruto. Jumlah yang lumayan besar.

Seperti diketahui, Eka Ratna berusaha menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam batok charger ponsel pada 28 April pukul 19.45.

Saat itu sipir yang juga teman tersangka melakukan pemeriksan terhadap pelaku di areal Penjaga Pintu Utama (P2U).

Saat diperiksa ditemukan plastik klip yang menempel di dalam charger tersebut. Di dalam plastik klip itu berisi sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung.

DENPASAR – Selain harus menghadapi proses hukum pidana, oknum sipir Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Luh Eka Ratna Paramita, 26, juga dibayangi sanksi dari institusinya.

Perempuan kelahiran Bangli itu terancam mendapatkan sanksi, dari yang paling rendah sanksi administrasi hingga terberat pemecatan.

“Besok (hari ini, Red) rencananya kami akan koordinasi dengan Polres Badung untuk mendapatkan informasi perkembangan kasus ini,” terang Kadivpas Kanwil Hukum dan HAM Wilayah Bali, Suprapto  kemarin.

Pria asal Solo, Jawa Tengah, itu menegaskan sanksi akan mulai digodok jika sudah ada salinan bukti surat penahanan dari Polres Badung.

Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar untuk memproses sanksi. Selain itu, pihaknya juga harus melakukan pemeriksaan internal kepada Eka Ratna.

“Nanti kalau sudah ada hasil koordinasi dengan polisi secepatnya kami kabari,” imbuh Suprapto. Umur Eka Ratna sendiri masih sangat muda. Ia lahir di Bangli, 24 Oktober 1993.

Ia mengikuti rekrutmen CPNS Kementerian Hukum dan HAM formasi penjaga tahanan perempuan pada 2017.

Eka Ratna memakai ijazah SMA saat mendaftar CPNS. Setahun menjalani masa CPNS, ia lolos dan diangkat menjadi PNS.

Saat ini Eka Ratna berpangka pengatur muda (II/a). Dari segi pendapatan sebagai PNS, Eka Ratna sejatinya cukup.

“Dengan pangkat IIA, gaji ditambah penghasilan dan remunerasi dapat lebih Rp 5 juta,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Dharma. 

Yang mengejutkan, bukan kali ini saja Eka Ratna berkasus. Sebelumnya, dia pernah melakukan pelanggaran indisipliner membawa HP ke dalam lapas.

Padahal, aturan lapas tegas menyatakan petugas dilarang membawa HP. “Sudah sempat diberikan teguran. Bahkan, yang bersangkutan juga meneken surat pernyataan tidak akan mengulangi,” imbuh Surya.

Eka Ratna memang tidak mengulangi membawa HP masuk. Namun, dia membawa barang terlarang berupa sabu-sabu. Saat diamankan dia berusaha keras mengelak.

Ia diduga bukan pertama kali membawa sabu-sabu. Ini merujuk pada berat sabu-sabu beratnya 4,83 gram bruto. Jumlah yang lumayan besar.

Seperti diketahui, Eka Ratna berusaha menyelundupkan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam batok charger ponsel pada 28 April pukul 19.45.

Saat itu sipir yang juga teman tersangka melakukan pemeriksan terhadap pelaku di areal Penjaga Pintu Utama (P2U).

Saat diperiksa ditemukan plastik klip yang menempel di dalam charger tersebut. Di dalam plastik klip itu berisi sabu-sabu. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Badung.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/