DENPASAR – Rencana korban penganiayaan di Kantin 21 Café di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Agus Tjanjono, 49,
mencabut laporan kasus penganiayaan di Polres Buleleng dan membuat laporan baru ke Polda Bali mendapat respons kepolisian Buleleng.
Kasubbag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya mengatakan, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus pengeroyokan di Kantin 21 Lovina.
Iptu Sumarjaya mengklaim polisi tetap melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional dalam kasus tersebut.
Menurutnya, saat ini polisi memang baru menetapkan seorang tersangka berinisial Kw dalam kasus tersebut.
“Baru satu tersangka. Lainnya masih pengembangan. Dari bukti dan saksi yang ada, baru satu tersangka ini yang terbukti melakukan penganiayaan,” kata Iptu Sumarjaya.
Sementara untuk empat orang lain yang juga dipolisikan, menurut Sumarjaya masih dalam proses penyelidikan polisi.
Sebab masih dibutuhkan saksi-saksi lain yang mendukung dugaan yang disampaikan oleh pelapor.
Seperti diberitakan, peristiwa berdarah terjadi di Buleleng. Tepatnya di Kantin 21 Café di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Bulelang, Minggu (19/5) dini hari lalu.
Korban Agus Tjanjono, 49, dianiaya hingga babak belur oleh lima orang terlapor berinisial Gb, Kw, Dn, Mg, dan Ww. Meski telah dilaporkan ke Polres Buleleng, terduga pelapor justru dilepas penyidik.
“Saya awam hukum, walaupun demikian, dengan melepas pelaku utama dan beberapa pelaku lain yang telah mengeroyok saya itu makanya saya berniat melaporkan hal tersebut di Polda Bali saja.
Biar kasus ini ditangani di sini (Polda). Saya disini berkoordinasi dengan teman untuk mencari keadilan,” kata Agus.
Menurut Agus, peristiwa nahas yang menimpa dirinya bermula ketika Agus Tjanjono diundang oleh beberapa teman mampir ke Kantin 21 (TKP).
Setelah sampai dan tak begitu lama nongkrong, dia pamit pulang. “Saya pakai sepeda. Helm saya bawa ke dalam Kantin 21. Saat keluar dan melangkah dari samping meja terduga pelaku
yang berjumlah 8 orang inilah helm yang saya pegang tersenggol di tubuh seorang pelaku. Mereka tak terima walau saya sempat minta maaf,” timpal pria yang berdomisili di Desa Banyuning.
Ia dianiaya secara membabi buta oleh kurang lebih 8 orang. Namun yang dikenali terdapat 5 orang. Di antaranya Gb, Kw, Dn, Mg, dan Ww.
“Gb inilah paling awal bangun dari tempat duduk dan memukul saya. Melihat saya di pukul, yang lain pun ikut (mengeroyok). Walaupun tidak begitu akrab tapi nama yang saya sebut itu saya kenal mereka.
Jadi, saya dikeroyok dari dalam kantin hingga je jalan raya. Untung sekuriti setempat dan warga melerai laki-laki itu,” bebernya.
Agus Tjanjono lantas pulang ke rumah dengan kondisi berlumuran darah lantaran terdapat luka robek di bagian kepal. Selain itu, wajahnya memar dan benjol-benjol akibat dikeroyok.
Tak terima dengan apa yang dialami, Agus Tjanjono melaporkan ke Polres Bulelang, 23 Mei 2019 lalu.
“Setelah melapor, polisi mengamankan 5 orang dan Kantin 21 langsung di police line. Karena pemilik kantin 21 teman saya, sehingga saya pun berbicara baik-baik
dengan penyidik agar melepas police linenya. Kasihan banyak karyawan cari makan disana, dan akhirnya police line di buka,” katanya.
Yang tidak masuk akal, polisi justru melepas pelaku utama Gb dan beberapa pelaku lain. Yang ditahan justru Kw.
Agus Tjanjono pun buka-bukaan, Gb diperlakukan istimewa karena diduga kenal dengan sejumlah polisi di Buleleng.
“Ya dia punya banyak kawan di sana makanya dia ngak ditahan. Karena itu saya terus mencari keadilan yang rencananya mereka tidak ditahan saya terpaksa cabut laporan
dan kembali mengadu ke Polda Bali saja. Gb loh pelaku utama, tapi ngak ditahan. Kata polisi wajib lapor, tapi pelaku utama kok wajib lapor, aneh,” tutur Agus Tjanjono.