29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:03 AM WIB

Temukan BB Penyu, Penjual Sate dan Lawar Penyu di Jimbaran Diamankan

DENPASAR – Meski telah dilarang, masih saja ada masyarakat yang memburu dan mengonsumsi penyu hijau. Padahal penyu hijau menjadi salah satu satwa laut yang dilindungi.

Sebagai bukti, Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki,

memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin pemerintah.

Dalam pengungkapan itu, seorang warga bernama I Wayan Kayun diamankan polisi di Jalan Bukit Hijau II Nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kayun diamankan karena menjual olahan masakan yang berbahan dasar penyu hijau. Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar penyelidikan di lapangan.

Dimana didapatkan informasi di Warung Kayu Manis, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sering  terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah besar.

Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi melaksanakan pengecekan ke Warung Kayu Manis. “Di sana kami dapatkan olahan makanan

berupa lawar dan sate dengan memakai daging penyu hijau. Juga ada beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang,” kata Kombes Syamsi, Jumat (26/6).

Polisi lantas menggeledah rumah milik I Wayan Kayun selaku pemilik Warung Kayu Manis. Penggeledahan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat.

Di rumah itu ditemukan 1 ekor penyu hijau yang sudah dipotong-potong. Ditemukan juga 12 ekor penyu hijau yang masih hidup.

“12 ekor penyu hijau itu disiapkan untuk dipotong-potong. Di sana juga ditemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau yang ditaruh di freezer.

Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap satwa-satwa tersebut. Sekarang masih kami dalami kasus ini,” tambah Kombes Syamsi.

Dari pengungkapan ini, pihak berwajib mengamankan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu, 2 buah parang yang dipakai memotong penyu, 1 Kapo dan 1 talenan. 

“Kemudian saksi dan barangbukti diamankan ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Meski telah dilarang, masih saja ada masyarakat yang memburu dan mengonsumsi penyu hijau. Padahal penyu hijau menjadi salah satu satwa laut yang dilindungi.

Sebagai bukti, Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana menyimpan, memiliki,

memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin pemerintah.

Dalam pengungkapan itu, seorang warga bernama I Wayan Kayun diamankan polisi di Jalan Bukit Hijau II Nomor 1 Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Kayun diamankan karena menjual olahan masakan yang berbahan dasar penyu hijau. Kabidhumas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasar penyelidikan di lapangan.

Dimana didapatkan informasi di Warung Kayu Manis, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, sering  terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah besar.

Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi melaksanakan pengecekan ke Warung Kayu Manis. “Di sana kami dapatkan olahan makanan

berupa lawar dan sate dengan memakai daging penyu hijau. Juga ada beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang,” kata Kombes Syamsi, Jumat (26/6).

Polisi lantas menggeledah rumah milik I Wayan Kayun selaku pemilik Warung Kayu Manis. Penggeledahan disaksikan langsung oleh kepala lingkungan setempat.

Di rumah itu ditemukan 1 ekor penyu hijau yang sudah dipotong-potong. Ditemukan juga 12 ekor penyu hijau yang masih hidup.

“12 ekor penyu hijau itu disiapkan untuk dipotong-potong. Di sana juga ditemukan 12 kampil potongan daging penyu hijau yang ditaruh di freezer.

Selanjutnya anggota kami berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap satwa-satwa tersebut. Sekarang masih kami dalami kasus ini,” tambah Kombes Syamsi.

Dari pengungkapan ini, pihak berwajib mengamankan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu, 2 buah parang yang dipakai memotong penyu, 1 Kapo dan 1 talenan. 

“Kemudian saksi dan barangbukti diamankan ke mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/