AMLAPURA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura kembali memeriksa lima tersangka kasus korupsi bansos bedah rumah di Desa Tianyar Barat, kemarin.
Agenda pemeriksaan yang berlangsung pukul 11.00 tersebut untuk pendalaman dan pelengkapan berkas sebelum memasuki tahap selanjutnya.
Berdasar pantauan kelima tersangka tiba di Kantor Kejari dari Lapas Kelas II B Karangasem degan mengenakan rompi berwarna merah.
Sebelum dilakukan pemeriksaan, kelima tersangka lebih dulu menjalani Swab Tes Antigen. Setelah itu, tim penyidik melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan ini untuk mendalami kasus bedah rumah ini dan melengkapi beberapa berkas yang dianggap kurang,” ujar Kasiintel Kejari Amlapura IDG Semara Putra.
Materi pemeriksaan tersebut meliputi aliran dana dari kasus yang menelan kerugian hingga kurang lebih Rp 4 miliar tersebut.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka Agung Pasrisak yang merupakan mantan Perbekel Desa Tianyar Barat itu memerintahkan tersangka yang lainnya untuk memesan bahan bangunan.
Namun, uangnya melalui rekening para tersangka ini. “Kalau dilihat runtutan rekening, mereka pasti menikmatinya. Penyitaan dana dari orang lain,” imbuhnya.
Namun hingga kini, angka pasti kerugian yang diaudit oleh BPK RI Provinsi Bali belum juga keluar. Hanya saya sebelumnya, Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi, menyatakan bahwa angka kerugian kurang lebih Rp 4 miliar.