26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:32 AM WIB

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Lalu Dijemur dan Dirantai

GIANYAR – Tiga pelaku penggelapan mobil diamankan petugas Polsek Sukawati pada Rabu (3/7).

 

Usai diringkus, ketiga pelaku yang kesemuanya asal Buleleng itu dijemur dan dirantai.

 

Ketiga pelaku yang diamankan, itu yakni masing-masing, I Putu Bagiasa, 33, sebagai pelaku utama berasal dari Banjar Penulisan Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan; I Nengah Sukarta, 46, asal Banjar Dapdap Tebel Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng; dan I Nyoman Winaya, 50, asal Banjar Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng.

 

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu IGN Jaya Winangun menyatakan ketiga pelaku itu menyewa dua mobil Toyota Avanza dari rent car di Santika Rencar, milik Putu Budiarta, di Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

 

“Ketiga tersangka berpura-pura menyewa dua unit mobil jenis Avansa Silver DK 776 KO dan Avansa Hitam DK 1073 KO sejak bulan April 2019,” ujarnya Jumat (5/7).

 

 

Ulah ketiga tersangka yang berprofesi sebagai guide dan sopir freelance ini terbongkar ketika pemilik rent car melapor ke polisi.

 

“Karena lewat batas waktu, akhirnya pemilik rent car melapor ke polisi,” jelasnya.

 

Berdasarkan KTP milik pelaku, polisi langsung mengejar pelaku ke Buleleng.

 

“Saat kami cari, pelaku sempat tidak ada di rumahnya. Ketika kami sanggongi, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Buleleng,” teranggnya.

 

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiganya dipasangkan pasal 378 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perkara penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terangnya.

 

GIANYAR – Tiga pelaku penggelapan mobil diamankan petugas Polsek Sukawati pada Rabu (3/7).

 

Usai diringkus, ketiga pelaku yang kesemuanya asal Buleleng itu dijemur dan dirantai.

 

Ketiga pelaku yang diamankan, itu yakni masing-masing, I Putu Bagiasa, 33, sebagai pelaku utama berasal dari Banjar Penulisan Desa Tunjung Kecamatan Kubutambahan; I Nengah Sukarta, 46, asal Banjar Dapdap Tebel Desa Tembok Kecamatan Tejakula, Buleleng; dan I Nyoman Winaya, 50, asal Banjar Ngis, Desa Tembok, Kecamatan Tejakula Buleleng.

 

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi didampingi Kanitreskrim Iptu IGN Jaya Winangun menyatakan ketiga pelaku itu menyewa dua mobil Toyota Avanza dari rent car di Santika Rencar, milik Putu Budiarta, di Banjar Pegambangan, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

 

“Ketiga tersangka berpura-pura menyewa dua unit mobil jenis Avansa Silver DK 776 KO dan Avansa Hitam DK 1073 KO sejak bulan April 2019,” ujarnya Jumat (5/7).

 

 

Ulah ketiga tersangka yang berprofesi sebagai guide dan sopir freelance ini terbongkar ketika pemilik rent car melapor ke polisi.

 

“Karena lewat batas waktu, akhirnya pemilik rent car melapor ke polisi,” jelasnya.

 

Berdasarkan KTP milik pelaku, polisi langsung mengejar pelaku ke Buleleng.

 

“Saat kami cari, pelaku sempat tidak ada di rumahnya. Ketika kami sanggongi, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap di Buleleng,” teranggnya.

 

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku langsung dikeler ke Mapolsek Sukawati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ketiganya dipasangkan pasal 378 KUHP yo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang perkara penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” terangnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/