MANGUPURA– Setelah lima bulan melakukan penyidikan, jaksa tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung akhirnya menetapkan tersangka penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank BUMN.
“Per hari ini (kemarin, Red) kami telah menetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang menjabat sebagai pemrakarsa kredit bank sejak 2015,” jelas Kajari Badung, Imran Yusuf didampingi Kasi Intel I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Senin kemarin (4/7).
Imran mengungkapkan, berdasar hasil penyidikan, kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam melakukan perbuatannya, tersangka menggunakan dua modus atau cara.
Modus pertama, tersangka membuat kredit fiktif dengan memalsukan dokumen persyaratan seperti KTP nasabah dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU). Dokumen itu merupakan syarat pengajuan KUR mikro terhadap 99 debitur, dengan sisa baki debet posisi per 31 Maret sebesar Rp 1,7 miliar.
Modus kedua yaitu tersangka melakukan kredit topengan terhadap satu debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022 sebesar Rp 7,1 juta.
Baki debet adalah saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit dan biasanya akan berkurang jika angsuran rutin dilakukan atau sesuai jadwal pembayaran oleh debitur.
“Selama tahap penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi,” jelas Imran.
Penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah terjadi. “Setelah menetapkan tersangka, selanjutnya kasus ini kami tingkatkan ke tahap penuntutan ke pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tukasnya. (san)