NEGARA – Tiga orang terpidana kasus korupsi santunan kematian fiktif, belum membayar denda dan uang pengganti kerugian negara.
Karena itu, tiga terpidana Indah Suryaningsih I Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan, harus menjalani pidana penjara pengganti sesuai putusan dari pengadilan.
Kasipidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa wajib membayar denda dan uang pengganti.
Namun, setelah dua bulan lebih putusan berkekuatan hukum tetap, para terdakwa tidak membayar denda maupun uang pengganti yang dibebankan.
“Sampai saat ini belum ada pembayaran dari ketiganya,” terang Ivan Praditya Putra kemarin. Karena putusan sudah inkracht, maka akan ditanyakan lagi pada ketiga terpidana mengenai pembayaran denda dan uang pengganti tersebut.
“Kami akan pastikan lagi kesanggupan membayar. Kalau tidak sanggup, maka diganti dengan kurungan,“ terangnya.
Ivan menjelaskan, sesuai dengan putusan terakhir, untuk terpidana Indah Suryaningsih sudah di vonis 4 tahun pidana penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan.
Terpidana juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 171 juta. Putusan tersebut dikuatkan dengan putusan kasasi MA.
Sedangkan dua terpidana Klian Banjar Munduk Rani Tukadaya I Gede Astawa dan mantan Klian Banjar Sarikuning Tulungagung Tukadaya I Dewa Ketut Artawan,
divonis 4 tahun pidana penjara dengan denda masing-masing Rp 200 juta, apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 1 bulan.
Namun, uang pengganti kedua terpidana tersebut berbeda. I Gede Astawa, membayar uang pengganti sebesar Rp 32.700.000.
Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara 3 bulan. Sedangkan I Dewa Ketut Artawan dipidana membayar uang pengganti Rp 70.400.000.
Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Kasus korupsi berjamaah ini menyeret
tersangka lain yang saat ini dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Jembrana. Satu orang sudah ditetapkan tersangka atas nama Ni Luh Sridani.