33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:34 PM WIB

Saksi Ahli Forensik Tidak Hadir, Sidang Bule Aniaya Karyawan Ditunda

DENPASAR – Dugaan penganiayaan karyawati sebuah vila di Seminyak oleh atasannya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8) siang.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari kedokteran. Namun, sidang terpaksa ditunda. Pasalnya, saksi dari kedokteran tidak hadir. 

Terkait ketidakgadiran saksi, terdakwa yang merupakan WNA asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield menyayangkan hal tersebut. 

Saksi yang dihadirkan adalah ahli forensik dari RS Sanglah Denpasar; dr. Dudut Rustyadi. Saksi ahli forensik dihadirkan untuk kejelasan hasil visum korban Ni Made Widyastuti Pramesti.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya bernama Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz menyayangkan hal itu. 

Apalagi ketidakhadiran saksi ahli forensik tersebut sudah terjadi berulangkali dalam sidang.

“Seharusnya kalau memang dokter Dudut berhalangan, kan bisa datangkan dokter yang memeriksa,” kata Jupiter, Selasa (4/8).

“Disini saya mulai bingung, ada apa kok sampai tiga kali dokter Dudut tidak hadir. Jangan-jangan memang benar perkara ini hanya rekayasa saja,” ujarnya lagi.

Hal itu juga dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi ahli ini bukan kali pertama, melainkan sudah kali ketiga.

Namun, saksi forensik selalu berhalangan untuk hadir karena kesibukan tugas medis sesuai dengan profesinya.

Atas dasar itu, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha, kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. 

“Kami beri waktu seminggu untuk jaksa menghadirkan saksi ahli ini (dokter Dudut),” kata Hakim Novyartha di muka sidang yang akhirnya batal digelar pada Selasa (4/8).

Kuasa hukum terdakwa, Jupiter, sempat menawarkan diri untuk menjemput ahli dalam sidang yang sejatinya kembali digelar pekan depan. 

Namun, majelis hakim tidak mengizinkan dengan alasan ini sudah merupakan perintah yang harus ditindaklanjuti oleh jaksa. 

Saat dikonfirmasi terpisah, dokter Dudut yang disebut sebagai saksi mengaku hanya sekali dipanggil. 

“Benar saya dihubungi untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut, tetapi saya tidak bisa hadir lantaran ada kesibukan dan sepengetahuan saya hanya sekali saja dihubungi untuk kesaksian,” kata dokter Dudut. 

DENPASAR – Dugaan penganiayaan karyawati sebuah vila di Seminyak oleh atasannya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (4/8) siang.

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dari kedokteran. Namun, sidang terpaksa ditunda. Pasalnya, saksi dari kedokteran tidak hadir. 

Terkait ketidakgadiran saksi, terdakwa yang merupakan WNA asal Irlandia, Ciaran Francis Caulfield menyayangkan hal tersebut. 

Saksi yang dihadirkan adalah ahli forensik dari RS Sanglah Denpasar; dr. Dudut Rustyadi. Saksi ahli forensik dihadirkan untuk kejelasan hasil visum korban Ni Made Widyastuti Pramesti.

Terdakwa melalui kuasa hukumnya bernama Jupiter Gul Lalwani dan Chandra Katharina Nutz menyayangkan hal itu. 

Apalagi ketidakhadiran saksi ahli forensik tersebut sudah terjadi berulangkali dalam sidang.

“Seharusnya kalau memang dokter Dudut berhalangan, kan bisa datangkan dokter yang memeriksa,” kata Jupiter, Selasa (4/8).

“Disini saya mulai bingung, ada apa kok sampai tiga kali dokter Dudut tidak hadir. Jangan-jangan memang benar perkara ini hanya rekayasa saja,” ujarnya lagi.

Hal itu juga dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rindayani. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi ahli ini bukan kali pertama, melainkan sudah kali ketiga.

Namun, saksi forensik selalu berhalangan untuk hadir karena kesibukan tugas medis sesuai dengan profesinya.

Atas dasar itu, majelis hakim pimpinan Putu Gde Novyartha, kembali memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi ahli tersebut. 

“Kami beri waktu seminggu untuk jaksa menghadirkan saksi ahli ini (dokter Dudut),” kata Hakim Novyartha di muka sidang yang akhirnya batal digelar pada Selasa (4/8).

Kuasa hukum terdakwa, Jupiter, sempat menawarkan diri untuk menjemput ahli dalam sidang yang sejatinya kembali digelar pekan depan. 

Namun, majelis hakim tidak mengizinkan dengan alasan ini sudah merupakan perintah yang harus ditindaklanjuti oleh jaksa. 

Saat dikonfirmasi terpisah, dokter Dudut yang disebut sebagai saksi mengaku hanya sekali dipanggil. 

“Benar saya dihubungi untuk memberikan kesaksian dalam kasus tersebut, tetapi saya tidak bisa hadir lantaran ada kesibukan dan sepengetahuan saya hanya sekali saja dihubungi untuk kesaksian,” kata dokter Dudut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/