29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:04 AM WIB

Tega Tusuk Kakek Hanya Karena Rokok, Aniaya Korban saat Mabuk Ringan

BANJAR – Fakta baru diungkap Gede Saputra alias De Abang, 32, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Banjar, Buleleng, tersangka penganiayaan sang kakek I Made Niti Sastra, 30 Januari lalu.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Banjar, tersangka De Abang mengaku terpaksa menganiaya kakeknya sendiri karena sakit hati.

Tersangka De Abang sakit hati dan dendam kepada kakekknya karena dituduh mencuri rokok. “Sebenarnya masalah lama,” ujar De Abang kepada polisi. Kok bisa?

 “Sebenarnya masalah sudah lama. Paman saya tanya ke saya, pernah curi rokok disana (kakek). Pas di pantai saya lagi minum.

Tiba-tiba teringat-ingat dengan omongan itu. Langsung saya cari dia (korban, red), saya tusuk. Saya nggak mabuk waktu itu, cuma habis minum,” aku tersangka Abang.

Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi. Berdasar laporan itu, tersangka De Abang langsung diciduk polisi. 

“Dari hasil penyelidikan pelaku telah terbukti melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya antara tersangka dan korban

hubungan keluarga sedarah yakni cucu dan kakek,” ungkap Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya kemarin.

Akibat perbuatannya tersebut, De Abang kini harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Dia terancam dijerat dengan

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

BANJAR – Fakta baru diungkap Gede Saputra alias De Abang, 32, warga Banjar Dinas Tengah, Desa Temukus, Banjar, Buleleng, tersangka penganiayaan sang kakek I Made Niti Sastra, 30 Januari lalu.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Banjar, tersangka De Abang mengaku terpaksa menganiaya kakeknya sendiri karena sakit hati.

Tersangka De Abang sakit hati dan dendam kepada kakekknya karena dituduh mencuri rokok. “Sebenarnya masalah lama,” ujar De Abang kepada polisi. Kok bisa?

 “Sebenarnya masalah sudah lama. Paman saya tanya ke saya, pernah curi rokok disana (kakek). Pas di pantai saya lagi minum.

Tiba-tiba teringat-ingat dengan omongan itu. Langsung saya cari dia (korban, red), saya tusuk. Saya nggak mabuk waktu itu, cuma habis minum,” aku tersangka Abang.

Kejadian itu segera dilaporkan ke polisi. Berdasar laporan itu, tersangka De Abang langsung diciduk polisi. 

“Dari hasil penyelidikan pelaku telah terbukti melakukan penganiayaan dan ditetapkan sebagai tersangka. Menariknya antara tersangka dan korban

hubungan keluarga sedarah yakni cucu dan kakek,” ungkap Kapolsek Banjar Kompol I Nyoman Sumarajaya kemarin.

Akibat perbuatannya tersebut, De Abang kini harus merasakan hidup dibalik jeruji besi. Dia terancam dijerat dengan

Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang ancaman hukuman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/