DENPASAR – Nasib belasan jaksa terutama jaksa penyidik, jaksa pengawal, dan tim keamanan dalam Kejati Bali saat ini bergantung pada tim pemeriksa Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) Kejagung.
Jika mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas sehingga menyebabkan Tri Nugraha, 53, bunuh diri, maka sanksi menanti.
Nah, kena atau tidaknya sanksi para jaksa ini akan diumumkan langsung dari Kejagung. “Sekarang ini kami masih menunggu
hasil pemeriksaan tim dari Kejagung. Tindak lanjutnya nanti diumumkan Kejagung,” ujar Kasi Penkum A. Luga Harlianto kemarin.
Disinggung sanksi, Luga menyebut semua diserahkan tim pengawasan yang datang memeriksa. “Mereka (tim Jamwas) yang menilai apa yang terjadi. Setelah itu hasilnya ditelaah dan dikaji,” tukas Luga.
Kajati Bali dan jajaran pimpinan di Kejati Bali sendiri menurut Luga memberikan akses seluas-luasnya pada tim Jamwas yang turun.
Sebab, turunnya tim dari Kejagung RI atas perintah langsung Jaksa Agung. Dijelaskan, ada 20 orang yang sudah diperiksa.
Selain jaksa, ada pengacara mendiang Tri Nugraha, dan dokter RS Bali Mandara yang memeriksa kesehatan Tri Nugraha sebelum peristiwa.
Mengenai jadwal rekonstruksi dari pihak Polda Bali, A. Luga Harlianto menyatakan belum mendapat informasi kapan rekonstruksi.