31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 13:38 PM WIB

Polisi Dalami Aliran Sabu TSK, Sadis,Kelet Habisi Botak di Kamar Suci

RadarBali.com – Penangkapan Ketut Mahardika alias Kelet, pembunuh Gede Sudiarta alias De Botak, 31, warga Kelurahan Banyuasri, membuka fakta baru.

Keduanya ternyata berteman sejak lama. Bahkan, sangat akrab. Saking akrabnya, kepada penyidik, tersangka mengaku beberapa kali menggunakan sabu bersama korban.

“Mungkin saat terakhir, korban tidak diajak makai. Korban minta barang nggak dikasih. Marah dalam kondisi mabuk, akhirnya kejadian,” jelasnya Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya.

“Kemungkinan sering pakai shabu, karena mereka teman akrab. Sama-sama pemakai. Dapat barang dari mana, itu kami dalami sekarang,” imbuh Sukawijaya.

Motif pembunuhan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan polisi pada Senin (2/10) lalu. Tersangka terbukti positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.

Sementara itu tersangka Kelet mengaku membunuh korban De Botak karena terdesak. Kelet mengaku mengambil sebilah pedang untuk menakut-nakuti korban.

Belakangan pelaku juga sempat terkena senjatanya sendiri, ketika aksi dorong-dorongan terjadi.

“Saya sempat berusaha menakut-nakuti, akhrnya saya sendiri kena karena dia melawan saya. Akhirnya saya melakukan itu (pembunuhan, red). Kejadiannya di kamar suci saya,” cerita tersangka Kelet.

Kelet mengaku sempat menggunakan narkoba bersama-sama dengan korban, sekitar enam bulan lalu.

Hanya saja belakangan ini korban sering mendatangi tersangka dan minta uang untuk beli sabu. Hal itu membuat tersangka naik pitam.

Kini tersangka Kelet ditahan di Mapolsek Kota Singaraja. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pedang sepanjang 55 cm dengan gagang kayu warna coklat, serta sebuah handuk kecil berwarna hijau yang diduga berisi bercak darah.

Polisi juga menemukan sampel darah korban yang ditemukan di rumah pelaku

RadarBali.com – Penangkapan Ketut Mahardika alias Kelet, pembunuh Gede Sudiarta alias De Botak, 31, warga Kelurahan Banyuasri, membuka fakta baru.

Keduanya ternyata berteman sejak lama. Bahkan, sangat akrab. Saking akrabnya, kepada penyidik, tersangka mengaku beberapa kali menggunakan sabu bersama korban.

“Mungkin saat terakhir, korban tidak diajak makai. Korban minta barang nggak dikasih. Marah dalam kondisi mabuk, akhirnya kejadian,” jelasnya Kapolres Buleleng AKBP Made Sukawijaya.

“Kemungkinan sering pakai shabu, karena mereka teman akrab. Sama-sama pemakai. Dapat barang dari mana, itu kami dalami sekarang,” imbuh Sukawijaya.

Motif pembunuhan itu juga diperkuat dengan hasil tes urine yang dilakukan polisi pada Senin (2/10) lalu. Tersangka terbukti positif menggunakan narkotika jenis shabu-shabu.

Sementara itu tersangka Kelet mengaku membunuh korban De Botak karena terdesak. Kelet mengaku mengambil sebilah pedang untuk menakut-nakuti korban.

Belakangan pelaku juga sempat terkena senjatanya sendiri, ketika aksi dorong-dorongan terjadi.

“Saya sempat berusaha menakut-nakuti, akhrnya saya sendiri kena karena dia melawan saya. Akhirnya saya melakukan itu (pembunuhan, red). Kejadiannya di kamar suci saya,” cerita tersangka Kelet.

Kelet mengaku sempat menggunakan narkoba bersama-sama dengan korban, sekitar enam bulan lalu.

Hanya saja belakangan ini korban sering mendatangi tersangka dan minta uang untuk beli sabu. Hal itu membuat tersangka naik pitam.

Kini tersangka Kelet ditahan di Mapolsek Kota Singaraja. Ia dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsidair pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sebilah pedang sepanjang 55 cm dengan gagang kayu warna coklat, serta sebuah handuk kecil berwarna hijau yang diduga berisi bercak darah.

Polisi juga menemukan sampel darah korban yang ditemukan di rumah pelaku

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/