28.1 C
Jakarta
22 November 2024, 19:36 PM WIB

Diduga Terlibat Tipu-tipu Jual Motor, Emak-emak Polisikan Oknum Polisi

DENPASAR – Seseorang berinisial GYK dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yulia Angreni.

Laporan itu dibuat karena GYK yang disebut sebagai oknum anggota polisi Polda Bali diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dibuat pada Kamis (1/10) lalu.

Kejadian itu bermula saat GYK menjual sepeda motor Yamaha N Max keluaran tahun 2017. Hal itu terjadi pada 20 Juli 2020.

Melalui sambungan telpon, terlapor menawarkan sepeda motornya ke pelapor seharga Rp 19 juta. Lalu, 26 Juli 2020, setelah proses penawaran, akhirnya pelapor dan terlapor sepakat bertransaksi dengan harga Rp 17 juta.

Pelapor kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. 18 Juli 2020, dia membayar secara tunai sebesar Rp 5 juta.

Namun saat itu, motor milik terlapor masih digadaikan. Lalu, korban kembali menyerahkan sebesar Rp 10 juta ke pelaku sekaligus terlapor untuk membayar hutang di tempat sepeda motor itu digadaikan. 

Setelah pembayaran itu, korban kemudian menyerahkan sisanya sebesar Rp 2 juta. Saat akan terjadinya proses penyerahan, ternyata sepeda motor bernomor polisi DK 6934 UAD atas nama pelaku itu tidak dilengkapi STNK.

Dengan alasan itu, pelaku kembali meminjam motor itu dari korban dengan alasan untuk mengurus dan melengkapi suratnya.

Pembelian sepeda motor ini juga telah diketahui sebelumnya oleh rekan kerja pelaku berinidial IND.

Namun sayangnya, setelah dipinjam cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor itu kepada korban.

“Sehingga pada 13 Agustus saya mengajak teman terkait untuk mencari sepeda motor itu di tempat tinggal terlapor di Jalan Patimura, Denpasar,” terang korban.

Namun, pelaku tidak ada di rumahnya. Kepada korban, via telpon pelaku berjanji akan menyerahkan sepeda motor itu sepulangnya dari Nusa Dua.

Lalu, 14 Agustus 2020, korban kembali menghubungi pelaku menanyakan sepeda motor tersebut. Namun pelaku malah menghindar dan memberi alasan bahwa dirinya sedang dikarantina karena Covid-19.

Pada 23 Agustus 2020, pelaku menjanjikan akan mengembalikan sepeda motor itu ke korban. Namun dia kembali mengingkarinya.

Melalui pesan Whatsapp (WA), dia mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor itu telah digadai olehnya sebesar Rp 8 juta di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.

Melalui pesan WA, pelaku meminta waktu satu bulan kepada korban untuk menuntaskan urusan jual beli dan hutang-hutangnya di tempat sepeda motor itu digadai.

Namun hingga 16 September 2020 dia tak kunjung menyelesaikannya. “Tidak kelihatan ada etikad baik untuk menyelesaikan.

Saat ini, saya hanya pegang kwitansi dan BPKB. Sepeda motor dan STNK tidak pernah diserahkan kepada saya selaku pembeli.

Sehingga tidak ada jalan lain, saya memohon keadilan dengan mengadukan persoalan ini kepada Bapak Kapolresta Denpasar,” tandas korban.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan belum menerima data terkait adanya laporan tersebut.

“Saya cek dulu. Kalau data sudah masuk, nanti saya informasikan,” pungkas Iptu Ketut Sukadi. 

DENPASAR – Seseorang berinisial GYK dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Yulia Angreni.

Laporan itu dibuat karena GYK yang disebut sebagai oknum anggota polisi Polda Bali diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan. Laporan itu dibuat pada Kamis (1/10) lalu.

Kejadian itu bermula saat GYK menjual sepeda motor Yamaha N Max keluaran tahun 2017. Hal itu terjadi pada 20 Juli 2020.

Melalui sambungan telpon, terlapor menawarkan sepeda motornya ke pelapor seharga Rp 19 juta. Lalu, 26 Juli 2020, setelah proses penawaran, akhirnya pelapor dan terlapor sepakat bertransaksi dengan harga Rp 17 juta.

Pelapor kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. 18 Juli 2020, dia membayar secara tunai sebesar Rp 5 juta.

Namun saat itu, motor milik terlapor masih digadaikan. Lalu, korban kembali menyerahkan sebesar Rp 10 juta ke pelaku sekaligus terlapor untuk membayar hutang di tempat sepeda motor itu digadaikan. 

Setelah pembayaran itu, korban kemudian menyerahkan sisanya sebesar Rp 2 juta. Saat akan terjadinya proses penyerahan, ternyata sepeda motor bernomor polisi DK 6934 UAD atas nama pelaku itu tidak dilengkapi STNK.

Dengan alasan itu, pelaku kembali meminjam motor itu dari korban dengan alasan untuk mengurus dan melengkapi suratnya.

Pembelian sepeda motor ini juga telah diketahui sebelumnya oleh rekan kerja pelaku berinidial IND.

Namun sayangnya, setelah dipinjam cukup lama, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor itu kepada korban.

“Sehingga pada 13 Agustus saya mengajak teman terkait untuk mencari sepeda motor itu di tempat tinggal terlapor di Jalan Patimura, Denpasar,” terang korban.

Namun, pelaku tidak ada di rumahnya. Kepada korban, via telpon pelaku berjanji akan menyerahkan sepeda motor itu sepulangnya dari Nusa Dua.

Lalu, 14 Agustus 2020, korban kembali menghubungi pelaku menanyakan sepeda motor tersebut. Namun pelaku malah menghindar dan memberi alasan bahwa dirinya sedang dikarantina karena Covid-19.

Pada 23 Agustus 2020, pelaku menjanjikan akan mengembalikan sepeda motor itu ke korban. Namun dia kembali mengingkarinya.

Melalui pesan Whatsapp (WA), dia mengatakan kepada korban bahwa sepeda motor itu telah digadai olehnya sebesar Rp 8 juta di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.

Melalui pesan WA, pelaku meminta waktu satu bulan kepada korban untuk menuntaskan urusan jual beli dan hutang-hutangnya di tempat sepeda motor itu digadai.

Namun hingga 16 September 2020 dia tak kunjung menyelesaikannya. “Tidak kelihatan ada etikad baik untuk menyelesaikan.

Saat ini, saya hanya pegang kwitansi dan BPKB. Sepeda motor dan STNK tidak pernah diserahkan kepada saya selaku pembeli.

Sehingga tidak ada jalan lain, saya memohon keadilan dengan mengadukan persoalan ini kepada Bapak Kapolresta Denpasar,” tandas korban.

Dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengatakan belum menerima data terkait adanya laporan tersebut.

“Saya cek dulu. Kalau data sudah masuk, nanti saya informasikan,” pungkas Iptu Ketut Sukadi. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/