25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:52 AM WIB

Penangguhan Oknum Pengacara Ditolak, John Sebut Kasus Dipaksakan

DENPASAR – John Korassa Sonbai salah satu kuasa hukum Raymond Simamora membenarkan telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Untuk meyakinkan jaksa, John dan Agus Samijaya telah menjaminkan diri. Dalam surat permohonan tersebut pihaknya menjamin Raymond tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau akan mengulangi perbuatan pidana.

John juga menjamin Raymond tidak akan mempersulit proses pemeriksaan. Yang menarik, John menyebut kasus ini terkesan dipaksakan.

Ini setelah John mendapat salianan surat yang ditandatangani salah seorang anggota DPRD Badung. Surat juga diteken tokoh Desa Buduk, Mengwi.

Di dalam surat tersebut ada permintaan agar polisi menolak penangguhan penahanan. Surat itu juga ditembuskan kepada Kajari Badung dan Kasi Pidum.

“Kasus ini jelas dipaksakan,” cetus John Korassa. Selain adanya surat, John melihat kasus ini terkesan dipaksakan karena pasal primer dan subsider yang tidak berkesesuaian.

Yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP. Di mana pasal penganiayaan yang disengaja dengan pasal kelalaian yang tidak disengaja dikaitkan.

“Lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Yang jelas, kami melihat ada unsur pemaksaan,” tukas John Korassa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.00, empat orang warga sedang duduk santai di pinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana, Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Tiba-tiba dari arah barat menuju timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 2707 OY.

Saat itu, Raymond mengklakson agar orang-orang yang duduk di sana minggir. Tapi motor Raymond tetap tancap gas dan langsung menabrak para korban.

Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Tidak terima ditabrak,

korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung melapork ke Polres Badung. 

Sementara itu, Raymond yang diperiksa membantah melakukan aksi penganiayaan seperti yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang saat itu sedang minum di pinggir jalan.

Dijelaskan dalam pemeriksaan, saat Raymond akan pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan Perum Kodam Blok G.

Saat itu jalan dalam kondisi agak gelap dan di sekitar lokasi ada motor dan mobil parkir. Sedangkan di sisi jalan ada beberapa warga yang duduk sambil minum miras.

Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang sedang duduk sambil menenggak miras tersebut. 

DENPASAR – John Korassa Sonbai salah satu kuasa hukum Raymond Simamora membenarkan telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya.

Untuk meyakinkan jaksa, John dan Agus Samijaya telah menjaminkan diri. Dalam surat permohonan tersebut pihaknya menjamin Raymond tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan atau akan mengulangi perbuatan pidana.

John juga menjamin Raymond tidak akan mempersulit proses pemeriksaan. Yang menarik, John menyebut kasus ini terkesan dipaksakan.

Ini setelah John mendapat salianan surat yang ditandatangani salah seorang anggota DPRD Badung. Surat juga diteken tokoh Desa Buduk, Mengwi.

Di dalam surat tersebut ada permintaan agar polisi menolak penangguhan penahanan. Surat itu juga ditembuskan kepada Kajari Badung dan Kasi Pidum.

“Kasus ini jelas dipaksakan,” cetus John Korassa. Selain adanya surat, John melihat kasus ini terkesan dipaksakan karena pasal primer dan subsider yang tidak berkesesuaian.

Yaitu Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (2) KUHP. Di mana pasal penganiayaan yang disengaja dengan pasal kelalaian yang tidak disengaja dikaitkan.

“Lihat saja nanti di persidangan seperti apa. Yang jelas, kami melihat ada unsur pemaksaan,” tukas John Korassa.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 25 Mei 2020 sekitar pukul 19.00, empat orang warga sedang duduk santai di pinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana, Blok G, Desa Buduk, Mengwi, Badung.

Tiba-tiba dari arah barat menuju timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 2707 OY.

Saat itu, Raymond mengklakson agar orang-orang yang duduk di sana minggir. Tapi motor Raymond tetap tancap gas dan langsung menabrak para korban.

Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Tidak terima ditabrak,

korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi, Badung melapork ke Polres Badung. 

Sementara itu, Raymond yang diperiksa membantah melakukan aksi penganiayaan seperti yang dilaporkan.

Dalam keterangannya, Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang saat itu sedang minum di pinggir jalan.

Dijelaskan dalam pemeriksaan, saat Raymond akan pulang ke rumahnya dan melintas di Jalan Perum Kodam Blok G.

Saat itu jalan dalam kondisi agak gelap dan di sekitar lokasi ada motor dan mobil parkir. Sedangkan di sisi jalan ada beberapa warga yang duduk sambil minum miras.

Raymond mengaku tidak pernah menyerempet warga yang sedang duduk sambil menenggak miras tersebut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/