26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:13 AM WIB

Bawa Sabu ke Bali, Dituntut 17 Tahun Bui, Buruh Proyek Langsung Lemas

DENPASAR – Amirullah, 27, langsung lemas begitu jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi rampung membacakan tuntutannya.

Pemuda berperawakan kurus asal Nangroe Aceh Darusalam, itu terkejut mendengar tuntutan pidana penjara selama 17 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh ke Bali seberat 495, 37 gram dengan cara dimasukkan ke dalam sol sandal.

Selain pidana penjara selama 17 tahun, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Sulasmi di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (13/12).

Tingginya tuntutan JPU ini didasari pada banyaknya barang bukti yang dikuasi terdakwa saat ditangkap.

Terdakwa membawa sabu-sabu seberat 495,37 gram netto atau hampir setengah kilo gram. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” beber JPU Kejati Bali itu. 

Menanggapi tuntutan JPU, hakim kemudian mempersilakan terdakwa konsultasi dengan tim pengacaranya.

Dengan langkah gontai, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu mendekati pengacaranya, Desi Purnani Adam, dkk. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Desi.

Hakim pun memberikan waktu sepekan untuk pengacara terdakwa menyusun pledoi. Raut kecewa bercampur sedih terlihat saat terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan.

Terdakwa mengaku mendapat narkoba dari Bahar, seorang yang baru dikenalnya selama satu bulan. “Saya terima (tawaran jadi kurir) karena Bahar mau bayar Rp 25 juta. Namun dia baru kasi Rp 5 juta,” aku terdakwa.

Apesnya, uang yang diterimanya dari Bahar itu sudah habis digunakan untuk biaya perjalannya dari Aceh ke Bali dan membayar utang. 

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasiol Provinsi Bali.

Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.

Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat cokelat merek Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri.

Barang terlarang itu didapat terdakwa dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.

Bahwa menjanjikan imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal.

Namun, terdakwa baru menerim Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya. 

DENPASAR – Amirullah, 27, langsung lemas begitu jaksa penuntut umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi rampung membacakan tuntutannya.

Pemuda berperawakan kurus asal Nangroe Aceh Darusalam, itu terkejut mendengar tuntutan pidana penjara selama 17 tahun.

Terdakwa dinilai terbukti menyelundupkan sabu-sabu dari Aceh ke Bali seberat 495, 37 gram dengan cara dimasukkan ke dalam sol sandal.

Selain pidana penjara selama 17 tahun, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

“Apabila terdakwa tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama satu tahun,” tuntut JPU Sulasmi di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin (13/12).

Tingginya tuntutan JPU ini didasari pada banyaknya barang bukti yang dikuasi terdakwa saat ditangkap.

Terdakwa membawa sabu-sabu seberat 495,37 gram netto atau hampir setengah kilo gram. “Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika,” beber JPU Kejati Bali itu. 

Menanggapi tuntutan JPU, hakim kemudian mempersilakan terdakwa konsultasi dengan tim pengacaranya.

Dengan langkah gontai, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu mendekati pengacaranya, Desi Purnani Adam, dkk. “Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan tertulis,” kata Desi.

Hakim pun memberikan waktu sepekan untuk pengacara terdakwa menyusun pledoi. Raut kecewa bercampur sedih terlihat saat terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan.

Terdakwa mengaku mendapat narkoba dari Bahar, seorang yang baru dikenalnya selama satu bulan. “Saya terima (tawaran jadi kurir) karena Bahar mau bayar Rp 25 juta. Namun dia baru kasi Rp 5 juta,” aku terdakwa.

Apesnya, uang yang diterimanya dari Bahar itu sudah habis digunakan untuk biaya perjalannya dari Aceh ke Bali dan membayar utang. 

Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada 26 Agustus 2019, bertempat di areal parkir terminal kedatangan domestik Bandara Internasiol Provinsi Bali.

Pada saat didekati oleh petugas, terdakwa langsung menunjukan sikap grogi. Petugas kemudian meminta kartu identitas terdakwa dan diketahui bernama Amirullah, berasal dari Aceh.

Saat dilakukan pengeledahan badan dan pakian ditemukan barang-barang berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 246,77 gram netto didalam sandal warnat cokelat merek Gats sebelah kanan dan 248,6 gram netto sebelah kiri.

Barang terlarang itu didapat terdakwa dari orang suruhan Bahar yang diterimanya pada Sabtu 24 Agustus di pinggir jalan kampung Krukuh di Aceh.

Bahwa menjanjikan imbalan kepada terdakwa sebesar Rp 25 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali dan menyerahkannya pada orang yang belum dikenal.

Namun, terdakwa baru menerim Rp 5 juta dan sisanya akan diserahkan setelah terdakwa menuntaskan tugasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/