29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:38 AM WIB

Terancam 15 Tahun, Ibu Pembunuh Bayi Kembar Langsung Tertunduk Lesu

DENPASAR- Dafriana Wulandari alias Lani, 20, terdakwa kasus pembunuhan bayi kembar di dekat kos Jalan Ratna, Gang Werdakur, pada Juni 2018 lalu, mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Ari Suparmi mendakwa perempuan asal Manggarai dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Kaspar Gampar hanya bisa menundukkan kepala.

 

Wajah Lani juga terlihat Lesu.

 

Sementara Penasehat hukumnya Kaspar Gambar tidak melakukan eksepsi atau pembelaan  atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

 

“Alasan kami menerima dakwaan tersebut, satu untuk mempelancar jalannya persidangan dan memang sesuai,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Bali usai persidangan tersebut berlangsung.

 

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Senin depan (12/11) untuk agenda pemeriksaan saksi.

 

Sebagaimana diketahui, Lani selaku terdakwa pun sebelumnya sudah mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi.

 

Alasannya karena malu telah berhubungan dengan seseorang pria hingga hamil di luar nikah dan tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. 

DENPASAR- Dafriana Wulandari alias Lani, 20, terdakwa kasus pembunuhan bayi kembar di dekat kos Jalan Ratna, Gang Werdakur, pada Juni 2018 lalu, mulai menjalani sidang perdana di PN Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Novita Riama, Jaksa Penuntut Umum, Ni Luh Ari Suparmi mendakwa perempuan asal Manggarai dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3), (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

 

Mendengar dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Kaspar Gampar hanya bisa menundukkan kepala.

 

Wajah Lani juga terlihat Lesu.

 

Sementara Penasehat hukumnya Kaspar Gambar tidak melakukan eksepsi atau pembelaan  atas dakwaan yang disampaikan oleh JPU.

 

“Alasan kami menerima dakwaan tersebut, satu untuk mempelancar jalannya persidangan dan memang sesuai,” ujarnya saat ditemui Jawa Pos Radar Bali usai persidangan tersebut berlangsung.

 

Persidangan pun akan dilanjutkan pada Senin depan (12/11) untuk agenda pemeriksaan saksi.

 

Sebagaimana diketahui, Lani selaku terdakwa pun sebelumnya sudah mengaku telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya di kamar mandi.

 

Alasannya karena malu telah berhubungan dengan seseorang pria hingga hamil di luar nikah dan tidak ingin kehamilannya diketahui orang lain. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/