DENPASAR – Sengketa informasi antara Walhi Bali melawan Gubernur Bali terkait permohonan informasi mengenai
surat yang dikirimkan Gubernur Bali Wayan Koster tentang usulan revisi Perpres 51/2014 ke Presiden akhirnya sampai pada putusan.
Dalam pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali pada Selasa (5/11), Gusti Agung Widiana Kepakisan selaku
pimpinan sidang memutuskan informasi yang diminta oleh pemohon (WALHI Bali) merupakan informasi yang terbuka.
“Tindakan yang dilakukan Gubernur Bali itu bisa dikatakan tidak mematuhi peraturan,” ujarnya.
Direktur eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama menyampaikan bahwa surat usulan revisi Perpres 51/2014 dari Wayan Koster untuk Presiden Joko Widodo memang merupakan informasi publik.
Apalagi WALHI Bali yang tergabung dalam aliansi gerakan rakyat ForBALI secara konsisten selama 6 tahun lebih ikut menolak reklamasi Teluk Benoa.
“Seharusnya surat tersebut dibuka sebab kualifikasi dari surat tersebut merupakan informasi publik,” paparnya.
Tim hukum WALHI Bali I Wayan Adi Sumiarta SH Mkn juga menyebut, dari perjalanan panjang proses sengketa informasi ini,
seharusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana pemerintahan untuk kedepannya agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses informasi sebab itu merupakan hak dari masyarakat.
Adi Sumiarta juga menegaskan sudah seharusnya Gubernur Bali Wayan Koster meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali karena
telah menghambat publik untuk mendapatkan salinan surat yang nyatanya merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada Publik.
“Wayan Koster harus meminta maaf karena sudah mempersulit publik untuk mendapatkan salinan surat tersebut,” tegasnya.