26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 7:51 AM WIB

Mendadak Sidang Ditunda, Bule Aussie Penendang Kungfu Segera Bebas

DENPASAR – Nasib Nicholas Carr, 26, warga Australia yang melakukan tendangan “kungfu” ke warga yang sedang melintas di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, masih tanda tanya. 

Sebab sidang dengan agenda putusan yang menurut rencana digelar pada Selasa (5/11) sore di PN Denpasar ditunda.

“Salah satu dari majelis hakim sedang cuti, jadi musyawarah belum dapat dilakukan. Sidang kita tunda sampai minggu depan ya,” ujar majelis hakim yang diketuai Soebandi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Meski begitu, peluang terdakwa Nicholas Carr untuk langsung bebas masih tetap besar. Sebab, penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menuntut terdakwa hanya empat bulan penjara saja.

Jaksa menuntut pria yang melakukan penganiayaan karena mengaku mabuk 30 gelas vodka itu dituntut Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jika Nicholas Carr di putus 3 bulan saja, maka sejak ia ditahan oleh pihak kepolisian pada bulan agustus lalu, 

maka Nicholas Carr akan langsung keluar dari tahanan karena sudah ditahan dan menjalani proses di pengadilan sekitar 3 bulan.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis (10/8) pukul 05.30. 

Saksi korban I Wayan Wirawan  mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta. 

Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari korban, malah dia ditendang saat melajukan sepeda motornya. 

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan bahwa terdakwa sempat diikat dengan selang oleh warga setelah berhasil ditangkap. 

Bahkan, terdakwa terlihat berlumuran darah. Selanjutnya terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum diserahkan ke polisi. 

Terdakwa berdalih dalam kondisi tidak sadar saat menendang korban I Wayan Wirawan, 24. 

DENPASAR – Nasib Nicholas Carr, 26, warga Australia yang melakukan tendangan “kungfu” ke warga yang sedang melintas di Jalan Sunset Road, Seminyak, Kuta, masih tanda tanya. 

Sebab sidang dengan agenda putusan yang menurut rencana digelar pada Selasa (5/11) sore di PN Denpasar ditunda.

“Salah satu dari majelis hakim sedang cuti, jadi musyawarah belum dapat dilakukan. Sidang kita tunda sampai minggu depan ya,” ujar majelis hakim yang diketuai Soebandi di Pengadilan Negeri Denpasar.

Meski begitu, peluang terdakwa Nicholas Carr untuk langsung bebas masih tetap besar. Sebab, penuntut umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo menuntut terdakwa hanya empat bulan penjara saja.

Jaksa menuntut pria yang melakukan penganiayaan karena mengaku mabuk 30 gelas vodka itu dituntut Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Jika Nicholas Carr di putus 3 bulan saja, maka sejak ia ditahan oleh pihak kepolisian pada bulan agustus lalu, 

maka Nicholas Carr akan langsung keluar dari tahanan karena sudah ditahan dan menjalani proses di pengadilan sekitar 3 bulan.

Sebagaimana diketahui, penganiayaan yang dilakukan terdakwa terjadi pada Kamis (10/8) pukul 05.30. 

Saksi korban I Wayan Wirawan  mengendarai motor hendak bekerja di Vila Desa Muda, Seminyak, Kuta. 

Korban sebelumnya melihat terdakwa berlari-lari di tengah jalan. Saat menghindari korban, malah dia ditendang saat melajukan sepeda motornya. 

Di hadapan majelis hakim, para saksi menyatakan bahwa terdakwa sempat diikat dengan selang oleh warga setelah berhasil ditangkap. 

Bahkan, terdakwa terlihat berlumuran darah. Selanjutnya terdakwa sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum diserahkan ke polisi. 

Terdakwa berdalih dalam kondisi tidak sadar saat menendang korban I Wayan Wirawan, 24. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/