DENPASAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar menilai Eric Roer, 56, terbukti bersalah memperdagangkan barang-barang kerajinan yang terbuat dari tubuh dan kulit satwa dilindungi.
Pria asal Belanda itu menjalankan bisnisnya mengirim barang-barang kerajinan berbahan satwa selama 2013 sampai 2017.
Ia membeli barang-barang kerajinan di sejumlah art shop di Bali kemudian dikirim ke Belanda.
“Meminta majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eric Roer dengan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU I Made Lovi Pusnawan di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti, kemarin.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut pria jangkung itu dijatuhi pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan.
JPU meyakini terdakwa secara dan meyakinkan terbukti bersalah memperniagaan, menyimpam atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.
Atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut. Atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf (d) juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegas JPU Lovi.
Menanggapi tuntutan jaksa, Eric melalui tim penasihat hukumnya akan mengajukan upaya pembelaan (pledoi) tertulis.
“Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia. Mohon waktu untuk menyiapkan pembelaan,” ujar Putu Suta Sadnyana, koordinator tim penasihat hukum terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 11 November mendatang. Terdakwa Eric Roer mengirim kerajinan dari tubuh maupun kulit dari satwa seperti tengkorak kepala babirusa,
moncong hiu gergaji, tengkorak buaya, tengkorak kepala penyu, kulit biawak, tengkorak monyet, kulit ular piton, dan kulit ular kobra.
Tidak tanggung-tanggung, kerajinan yang diimpor ke Belanda sudah mencapai ratusan buah. Eric tinggal di Bali sejak tahun 2003.
Terdakwa yang tinggal di Jalan Werkudara, Pondok Durian, Nomor 5, Legian Kaja, Badung. Eric menjual kerajinan dari bahan satwa dilindungi berawal dari perkenalan dirinya
dengan Hans Timmers, warga Belanda pemilik perusahaan Timmers Gems yang beralamat di Osseweg 485351 Ae Berghem The Netherlands yang bergerak dalam bidang jual beli barang kerajinan.
Setelah menerima pesanan barang dari Hans, terdakwa kemudian mencari barang di beberapa art shop atau toko seni di Bali.
Setelah memperoleh barang yang dipesan, terdakwa melapor kepada Hans dengan mengirimkan foto berikut harga ditambah 5 persen sebagai keuntungan untuk terdakwa.
Terdakwa mengorder jasa pengiriman dan menyerahkan catatan pembelian barang kerajinan tersebut.
Selanjutnya, pihak PT Prabu Surya Internasional kemudian mengambil atau mengumpulkan barang kerajinan tersebut dari art shop.
Setelah barang terkumpul sebanyak 30 kubik atau 1 kontainer, PT Perabu kemudian mengirimkan ke Hans dengan menggunakan ekspedisi muatan kapal laut.
Setelah itu Hans membayar ekspedisi setelah tersangka mengirimkan faktur.