24 C
Jakarta
13 September 2024, 8:15 AM WIB

Bawa Masuk Ekstasi ke Bali, Mahasiswa Malaysia Terancam 15 Tahun

DENPASAR – Mohammad Eryfan Bin Jamalludin, 23, mahasiswa Design Interior asal Negeri Jiran Malaysia akhirnya digiring ke PN Denpasar kemarin.

Pria brewokan ini diadili setelah terciduk di Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa 15 butir ekstasi seberat 4,10 gram.

Didepan hakim Esthar Oktavi, JPU I Made Dipa Umbara mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 113 ayat 1

atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 10 miliar. 

Terdakwa diadili setelah terta

Sesuai surat dakwaan terungkap, kasus ini bergulir berawal saat terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Lumpur mengunakan pesawar Batik Air, Minggu (4/3) lalu dengan tujuan Denpasar, Bali. 

Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, terdakwa menuju ke terminal kedatangan internasional.

Ketika di tempat pemeriksaan barang, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan terdakwa. Setelah itu terdakwa digiring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa. 

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi 15 butir tablet yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat 4,10 gram.

“BB tersebut ditemukan dicelana warna abu-abu bertuliskan f.o.s yang saat itu digunakan terdakwa,” urai Jaksa Dipa Umbara.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan dari petugas Bea Cukai kepada petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Bali.

 “Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan perdangaan besar farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki izin sebagai importir,” kata Jaksa Dipa Umbara.

Menanggapi isi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dan Charlie Usfunan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

DENPASAR – Mohammad Eryfan Bin Jamalludin, 23, mahasiswa Design Interior asal Negeri Jiran Malaysia akhirnya digiring ke PN Denpasar kemarin.

Pria brewokan ini diadili setelah terciduk di Bandara Ngurah Rai karena kedapatan membawa 15 butir ekstasi seberat 4,10 gram.

Didepan hakim Esthar Oktavi, JPU I Made Dipa Umbara mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dakwaan kesatu Pasal 113 ayat 1

atau Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 10 miliar. 

Terdakwa diadili setelah terta

Sesuai surat dakwaan terungkap, kasus ini bergulir berawal saat terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Lumpur mengunakan pesawar Batik Air, Minggu (4/3) lalu dengan tujuan Denpasar, Bali. 

Setelah tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, terdakwa menuju ke terminal kedatangan internasional.

Ketika di tempat pemeriksaan barang, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan X-ray terhadap barang bawaan terdakwa. Setelah itu terdakwa digiring ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap badan dan barang bawaan terdakwa. 

Hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 1 plastik klip yang didalamnya berisi 15 butir tablet yang mengandung Narkotika jenis MDMA dengan berat 4,10 gram.

“BB tersebut ditemukan dicelana warna abu-abu bertuliskan f.o.s yang saat itu digunakan terdakwa,” urai Jaksa Dipa Umbara.

Selanjutnya, terdakwa dan barang bukti diserahkan dari petugas Bea Cukai kepada petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Bali.

 “Dari hasil pemeriksaan, terdakwa tidak memiliki izin dari menteri kesehatan baik selaku perusahaan perdangaan besar farmasi milik negara maupun perusahaan lain yang telah memiliki izin sebagai importir,” kata Jaksa Dipa Umbara.

Menanggapi isi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Edward Pangkahila dan Charlie Usfunan tidak mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/