25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:16 AM WIB

Tak Membayar Hotel Hampir Dua Minggu, Bule Inggris Ditangkap

DENPASAR – Seorang bule asal Inggris bernama Scott James Deakin ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pemuda kelahiran 21 Februari 1995 itu ditangkap karena melakukan penipuan. Dia tinggal di hotel dan tidak membayar. 

Peristiwa itu terjadi di Gemini Star Hotel Jalan Popies II Gang Ronta, Kuta, Badung, pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, kejadian bermula saat Selasa (21/7/2020), pelaku check in di Hotel Gemini dan mengaku sudah membooking Hotel lewat online (agoda.com). Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata bookingan itu dicancel oleh pihak agoda.com karena kartu kreditnya, tidak berisi uang.

“Kemudian pelaku melakukan bookingan ulang dan terjadi hal yang sama. Namun pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com,” kata Yudistira, Kamis (5/11/2020).

Saat kartu kredit pelaku sudah tidak dapat dipakai, akhirnya tanggal 31 Juli 2020 pelaku mengaku telah melakukan pembayaran online (Bank transfer internasional) sebesar USD199,11 atau Rp3.720.000. Pelaku  berjanji ke pihak hotel bahwa uang itu akan sampai ke rekening management hotel pada 1 Agustus 2020.

Di hari yang dijanjikan, uang itu belum juga masuk ke rekening hotel. Pihak hotel pun menanyakan pelaku via WhatsApp. 

Namun sayangnya, pada hari itu juga, 1 Agustus 2020, pelaku  pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada didalam kamar. Ternyata itu hanya modus dia saja. Setelah itu dia tidak kembali ke hotel lagi.

“Atas kejadian itu, pihak hotel melapor ke polisi,” ujar Yudistira.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 18.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penipuan sedang berada di Jalan depan Apotek Kimia Farma, Denpasar. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut. 

“Pelaku mengakui telah menempati kamar Hotel Gemini dari tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 1 Agustus 2020 dan belum melakukan pembayaran,” beber Iptu Hadimastika.

Kini pelaku diamankan di Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

DENPASAR – Seorang bule asal Inggris bernama Scott James Deakin ditangkap oleh kepolisian Polsek Kuta. Pemuda kelahiran 21 Februari 1995 itu ditangkap karena melakukan penipuan. Dia tinggal di hotel dan tidak membayar. 

Peristiwa itu terjadi di Gemini Star Hotel Jalan Popies II Gang Ronta, Kuta, Badung, pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Made Putra Yudistira mengatakan, kejadian bermula saat Selasa (21/7/2020), pelaku check in di Hotel Gemini dan mengaku sudah membooking Hotel lewat online (agoda.com). Setelah dicek oleh pihak hotel ternyata bookingan itu dicancel oleh pihak agoda.com karena kartu kreditnya, tidak berisi uang.

“Kemudian pelaku melakukan bookingan ulang dan terjadi hal yang sama. Namun pelaku tetap bersikukuh bahwa kartu kreditnya masih bisa dipakai dan dia akan berurusan dengan pihak agoda.com,” kata Yudistira, Kamis (5/11/2020).

Saat kartu kredit pelaku sudah tidak dapat dipakai, akhirnya tanggal 31 Juli 2020 pelaku mengaku telah melakukan pembayaran online (Bank transfer internasional) sebesar USD199,11 atau Rp3.720.000. Pelaku  berjanji ke pihak hotel bahwa uang itu akan sampai ke rekening management hotel pada 1 Agustus 2020.

Di hari yang dijanjikan, uang itu belum juga masuk ke rekening hotel. Pihak hotel pun menanyakan pelaku via WhatsApp. 

Namun sayangnya, pada hari itu juga, 1 Agustus 2020, pelaku  pergi meninggalkan hotel tetapi barang-barangnya masih ada didalam kamar. Ternyata itu hanya modus dia saja. Setelah itu dia tidak kembali ke hotel lagi.

“Atas kejadian itu, pihak hotel melapor ke polisi,” ujar Yudistira.

Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan terkait identitas pelaku. Lalu pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekitar jam 18.00 Wita, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku penipuan sedang berada di Jalan depan Apotek Kimia Farma, Denpasar. Tanpa menunggu lama, polisi langsung menangkap pelaku di lokasi tersebut. 

“Pelaku mengakui telah menempati kamar Hotel Gemini dari tanggal 21 Juli 2020 sampai dengan 1 Agustus 2020 dan belum melakukan pembayaran,” beber Iptu Hadimastika.

Kini pelaku diamankan di Polsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/