29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:10 AM WIB

Krisna Bohong, DKPP Buktikan Rangkap Jabatan MDA dan KPU Karangasem

DENPASAR – I Gede Krisna Adi Widana dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Karangasem. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.

DKPP menjatuhkan sanksi bagi Krisna berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11) pukul 09.30 WIB. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Alfitra Salamm, 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis.

Sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU Karangasem berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

Dalam pembuktian ini ternyata Krisna sempat berbohong kepada DKPP. Ia mengaku tidak melakukan rangkap jabatan sebagai penyarikan atau Sekretaris MDA Karangasem. Bahkan, lucunya, ia mengaku tidak mengetahui namanya ada di kepengurusan MDA.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem juga terbukti Teradu menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tanda tangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Sebelumnya, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana belum mau berkomentar banyak terkait sanksi tersebut. Krisna mengaku masih mencetak keputusan DKPP tersebut.

“Mau menunggu print (cetak) Keputusanya dulu, biar jelas,” ujarnya.

DENPASAR – I Gede Krisna Adi Widana dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Karangasem. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.

DKPP menjatuhkan sanksi bagi Krisna berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11) pukul 09.30 WIB. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Alfitra Salamm, 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis.

Sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU Karangasem berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

Dalam pembuktian ini ternyata Krisna sempat berbohong kepada DKPP. Ia mengaku tidak melakukan rangkap jabatan sebagai penyarikan atau Sekretaris MDA Karangasem. Bahkan, lucunya, ia mengaku tidak mengetahui namanya ada di kepengurusan MDA.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem juga terbukti Teradu menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tanda tangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Sebelumnya, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana belum mau berkomentar banyak terkait sanksi tersebut. Krisna mengaku masih mencetak keputusan DKPP tersebut.

“Mau menunggu print (cetak) Keputusanya dulu, biar jelas,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/