DENPASAR – Pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa, dalam perkara dugaan korupsi Stikes dan Stitna senilai Rp 2,3 miliar mendapat perlawanan dari jaksa.
Bahkan atas bukti baru atau novum yang dituangkan dalam materi PK Winasa langsung dimentahkan jaksa dari kejati Bali yang diwakili Gede Arthana dan Agus Djehamad.
Jaksa Gde Arthana mewakili pihak termohon, menyatakan bahwa pada prinsipnya jaksa menolak materi yang diajukan Winasa dalam materi PK.
“Dalam persidangan tingkat pertama masalah keabsahan perbup itu sudah dijelaskan,” sanggah Arthana.
Agus Djehamad yang saat itu mendampingi Arthana menambahkan Perbup Nomor 4/2009 itu bukanlah novum.
Alasannya, karena hal itu sudah sempat dipersoalkan pada tahap eksepsi berikut tanggapan atas eksepsi dalam sidang di tingkat pertama.
Kendati demikian, pihak Winasa melalui kuasa hukumnya Ketut Nurasa menyatakan itu hak penuntut umum selaku termohon.
“Kami akan tanggapi dalam replik. Kalau memang (perbup) itu ada, harus ditunjukkan,” tegasnya.
Nurasa menegaskan, perbup itu dipersoalkan dalam sidang sehingga kliennya dinyatakan melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan timbulnya kerugian negara.
Dia lantas menegaskan bahwa pihaknya tidak menyebutkan perbup yang diajukan penuntut umum palsu.
Karena bila menyinggung soal palsu, tentu ada aslinya.
Materi PK serta tanggapan penuntut umum tersebut langsung diserahkan kepada majelis hakim yang dipimpin Hakim Angeliky Handajani Day