SEMARAPURA – Tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung saat menggelar pesta sabu di sebuah kamar kos Jalan Ngurah Rai,
Semarapura Tengah, Klungkung, Selasa (6/8), menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah di Pengadilan Negeri Semarapura kemarin.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Sahida Ariyani itu, oknum pelajar, Dewa Alit Krisna Meranggi Putra, 18 diputus 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
Sementara Luh Nila Emaliani, 19, divonis dua bulan penjara. Sedangkan oknum tenaga kontrak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung
I Nyoman Dharma Yuda Hendrawan, 22 menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum.
Dalam persidangan yang dimulai pukul 13.00, Hakim Ketua, Sahida Ariyani memulai sidang dengan agenda putusan terhadap Luh Nila Emaliani.
Ariyani menyatakan Emaliani terbukti bersalah melanggar Pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Emaliani hukuman empat bulan penjara, Ariyani memvonis wanita asal Desa Gelgel itu hukuman dua bulan penjara.
“Yang memberatkan, terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Sementara yang meringankan, terdakwa sopan, belum pernah terjerat kasus hukum, jujur dan masih mudah sehingga masih memiliki masa depan yang panjang,” ujarnya.
Atas vonis tersebut, Emaliani masih pikir-pikir untuk menerima atau melakukan banding. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum
Soma Dwipayana dan Desak Nyoman Putriani yang mengaku masih pikir-pikir atas vonis Hakim Ketua itu.
Beda halnya dengan Emaliani yang memutuskan untuk mempertimbangkan putusan Hakim Ketua yang memvonisnya dua bulan penjara,
Dewa Alit Krisna Meranggi Putra tanpa pikir panjang menerima putusan hakim ketua yang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda 800 juta subsider dua bulan kepadanya.
“Saya menerima,” ujarnya. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum, Soma Dwipayana dan Desak Nyoman Putriani juga menerima putusan hakim ketua.
Dalam persidangan putusan itu, Hakim Ketua, Sahida Ariyani menyatakan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra tidak terbukti
melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan primer Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun Alit terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dari tuntutan penuntut umum 4,5 tahun, Hakim Ketua memvonis Alit hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 800 juta subsider dua bulan.
“Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
Hal-hal yang meringankan yaitu, terdakwa belum pernah terlibat dalam hal-hal yang melanggar hukum, berjanji tidak mengulangi kesalahannya lagi dan mengakui perbuatannya,” bebernya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 1 Dawan, I Made Mardika mengatakan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra sampai saat ini masih berstatus siswanya.
Sampai saat ini pihaknya masih menunggu kasus siswa yang duduk di bangku kelas XII IPS itu berkekuatan hukum tetap.
Jika ternyata dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, dia mengaku akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan nasib siswa tersebut di SMA Negeri 1 Dawan.
“Kalau vonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, kemungkinan terbesar akan dikembalikan ke orang tua atau dikeluarkan dari sekolah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan atas ketiganya berawal saat Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung melakukan penyelidikan atas adanya informasi
pesta narkoba di salah satu kamar kos-kosan milik warga yang akrab disapa Bu Gung Alit di Jalan Ngurah Rai, Semarapura Tengah, Klungkung.