33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 13:18 PM WIB

Diduga Korupsi Rp 3,4 Miliar, Eks Bendahara Pemprov Bali Dipenjara

DENPASAR – I Wayan Widiantara, 58, tertunduk lesu saat digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, mantan bendahara pengeluaran Setda Provinsi Bali itu dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali.

Widiantara resmi menjadi tahanan Kejati Bali usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bali. Widiantara diduga mengorupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) tahun anggaran 2016.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3,4 miliar. JPU Agus Sastrawan mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan

dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah Setda Provinsi Bali tahun 2016. 

“Tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629,” beber Agus usai pelimpahan kemarin.

Selain itu, lanjut Agus, tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pria asal Yehembang, Jembrana, itu juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 

“Tersangka melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu.

Tersangka kelahiran 28 November 1961 juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dan belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

JPU menjerat Widiantara dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selanjutnya tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Untuk sementara dititip di Rutan Polda Bali.

“Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif,” tukas Agus.

Sementara itu, Supriyono Yuwono Suryoatmojo selaku pengacara tersangka mengatakan belum berencana melakukan penangguhan penahanan. Timnya akan mengikuti proses hukum. “Kami akan ikuti proses hukumnya,” kata Supriyono

DENPASAR – I Wayan Widiantara, 58, tertunduk lesu saat digiring jaksa menuju mobil tahanan.

Mengenakan rompi tahanan warna merah, mantan bendahara pengeluaran Setda Provinsi Bali itu dijebloskan ke Rutan Mapolda Bali.

Widiantara resmi menjadi tahanan Kejati Bali usai menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bali. Widiantara diduga mengorupsi uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) tahun anggaran 2016.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp 3,4 miliar. JPU Agus Sastrawan mengungkapkan, tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan

dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah Setda Provinsi Bali tahun 2016. 

“Tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629,” beber Agus usai pelimpahan kemarin.

Selain itu, lanjut Agus, tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550, sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Pria asal Yehembang, Jembrana, itu juga menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 

“Tersangka melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) dan Ganti uang persediaan (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro,” jelas mantan Kasi Intel Kejari Denpasar itu.

Tersangka kelahiran 28 November 1961 juga mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran (PA), dan belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

JPU menjerat Widiantara dengan Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Selanjutnya tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan. Untuk sementara dititip di Rutan Polda Bali.

“Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif,” tukas Agus.

Sementara itu, Supriyono Yuwono Suryoatmojo selaku pengacara tersangka mengatakan belum berencana melakukan penangguhan penahanan. Timnya akan mengikuti proses hukum. “Kami akan ikuti proses hukumnya,” kata Supriyono

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/