26.7 C
Jakarta
27 April 2024, 4:42 AM WIB

Ngamuk Dijemput Paksa, Divonis 6 Bulan Bule Penampar Imigrasi Marah

DENPASAR – Setelah mangkir tiga kali dalam sidang vonis, terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, WN Inggris penampar petugas imigrasi akhirnya dijemput paksa tim intel Kejari Badung di Lippo Mall, Kuta, Rabu (6/2) siang.

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan terdakwa saat dilakukan proses penjemputan. Setelah berhasil diredam oleh 12 orang petugas yang datang menjemput, terdakwa kemudian dibawa ke PN Denpasar.

Sekitar pukul 13.00 kemudian, majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi kemudian membacakan putusan.

Namun, disela-sela pembacaan putusan, terdakwa kerap protes dan memotong pembacaan, hakim pun kemudian memperingatkannya.

“Anda (terdakwa) cukup dengarkan (putusan) saja. Nanti ada kesempatan Anda berbicara,” ungkap majelis hakim saat memperingatkan terdakwa yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah.

Di bagian akhir, dengan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memutus terdakwa selama 6 bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” tegas hakim.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa kembali marah-marah. Lagi-lagi, dia menanyakan hal-hal yang sebelumnya pernah dia nyatakan, seperti CCTV, kelakuan petugas imigrasi dan lainnya yang menjadi keberatan terdakwa sebelumnya.

Sementara itu, dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan, selain berdasar bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, hakim melihat yang memberatkan terdakwa.

Yakni bersikap berbelit-belit, memberikan citra buruk kepada wisatawan, meresahkan masyarakat serta melawan petugas saat bertugas.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum. Terdakwa divonis sesuai dengan pasal 212 ayat (1) KUHP

Sejatinya, hukuman 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Meski divonis ringan, terdakwa nyatanya tak menerima. “Saya tak menerima,” tegas terdakwa dalam bahasa Inggris di depan hakim.

Untuk itu, terdakwa mengaku akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Usai sidang, saat ditanya apakah akan mencari pengacara, terdakwa menyebut belum.

“Saya nggak punya uang,” kata terdakwa.

DENPASAR – Setelah mangkir tiga kali dalam sidang vonis, terdakwa Auj-E Taqaddas, 45, WN Inggris penampar petugas imigrasi akhirnya dijemput paksa tim intel Kejari Badung di Lippo Mall, Kuta, Rabu (6/2) siang.

Sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan terdakwa saat dilakukan proses penjemputan. Setelah berhasil diredam oleh 12 orang petugas yang datang menjemput, terdakwa kemudian dibawa ke PN Denpasar.

Sekitar pukul 13.00 kemudian, majelis hakim yang dipimpin Esthar Oktavi kemudian membacakan putusan.

Namun, disela-sela pembacaan putusan, terdakwa kerap protes dan memotong pembacaan, hakim pun kemudian memperingatkannya.

“Anda (terdakwa) cukup dengarkan (putusan) saja. Nanti ada kesempatan Anda berbicara,” ungkap majelis hakim saat memperingatkan terdakwa yang kemudian diterjemahkan ke bahasa Inggris oleh penerjemah.

Di bagian akhir, dengan sejumlah pertimbangan, hakim akhirnya memutus terdakwa selama 6 bulan penjara. “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana,” tegas hakim.

Mendengar vonis tersebut, terdakwa kembali marah-marah. Lagi-lagi, dia menanyakan hal-hal yang sebelumnya pernah dia nyatakan, seperti CCTV, kelakuan petugas imigrasi dan lainnya yang menjadi keberatan terdakwa sebelumnya.

Sementara itu, dalam pertimbangan hakim menjatuhkan putusan, selain berdasar bukti-bukti dan keterangan sejumlah saksi dalam persidangan, hakim melihat yang memberatkan terdakwa.

Yakni bersikap berbelit-belit, memberikan citra buruk kepada wisatawan, meresahkan masyarakat serta melawan petugas saat bertugas.

Sedangkan yang meringankan terdakwa, yakni terdakwa sebelumnya belum pernah di hukum. Terdakwa divonis sesuai dengan pasal 212 ayat (1) KUHP

Sejatinya, hukuman 6 bulan penjara tersebut lebih ringan dari dakwaan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 1 tahun 4 bulan penjara.

Meski divonis ringan, terdakwa nyatanya tak menerima. “Saya tak menerima,” tegas terdakwa dalam bahasa Inggris di depan hakim.

Untuk itu, terdakwa mengaku akan melakukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Usai sidang, saat ditanya apakah akan mencari pengacara, terdakwa menyebut belum.

“Saya nggak punya uang,” kata terdakwa.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/