29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:30 AM WIB

Bunuh Pedagang Keripik di Sanur, Basori Lolos dari Pasal Hukuman Mati

DENPASAR – Basori Arifin, tersangka pembunuhan terhadap Sri Widayu lolos dari ancaman pasal hukuman mati. Ia tak dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP, yakni pasal pembunuhan berencana.

 

Lelaki asal Banyuwangi itu oleh polisi hanya dikenakan menggunakan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tujuh tahun penjara.

 

Dilihat dari kronologi kejadian, memang sejauh ini polisi belum mendapatkan adanya unsur perencanaan pembunuhan. Dari penyelidikan, Basori datang bersama istrinya ke kos korban di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 438, Sanur, Denpasar Selatan pada Selasa (2/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Tujuannya untuk menagih uang piutang.

 

Uang pinjamannya kepada korban Sri sekitar Rp515 ribu. Saat menagih piutang itu, terjadi adu mulut antara korban dengan istrinya. Kemudian, istrinya ditampar korban. Basori menjadi emosi, kemudian memukul korban menggunakan helm. Kemudian, korban dipiting menggunakan tangannya, namun digigit korban.

 

“Melihat kejadian itu, pelaku marah lalu memukul wajah korban menggunakan helm,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Danujaya, Sabtu (6/2). 

 

Basori kian marah. Ia mengambil tabung elpiji 3 kilogram di TKP, dan mengeprukkan tabung gas it uke kepala korban. Akibat perbuatan Basori ini, korban meninggal dunia.

 

Pelaku lalu kabur ke Bondowoso, Jawa Timur menggunakan angkutan travel. Lalu, Rabu (3/2) tim Resmob Polda Bali dan Polresta Denpasar melakukan pengejaran. Berikutnya Sabtu (6/2) sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku akhirnya berhasil diringkus di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso, Jawa Timur, dan digiring ke Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

DENPASAR – Basori Arifin, tersangka pembunuhan terhadap Sri Widayu lolos dari ancaman pasal hukuman mati. Ia tak dijerat menggunakan Pasal 340 KUHP, yakni pasal pembunuhan berencana.

 

Lelaki asal Banyuwangi itu oleh polisi hanya dikenakan menggunakan Pasal 338 KUHP yakni pembunuhan biasa yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Ia juga dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tujuh tahun penjara.

 

Dilihat dari kronologi kejadian, memang sejauh ini polisi belum mendapatkan adanya unsur perencanaan pembunuhan. Dari penyelidikan, Basori datang bersama istrinya ke kos korban di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 438, Sanur, Denpasar Selatan pada Selasa (2/2) sekitar pukul 20.00 WITA. Tujuannya untuk menagih uang piutang.

 

Uang pinjamannya kepada korban Sri sekitar Rp515 ribu. Saat menagih piutang itu, terjadi adu mulut antara korban dengan istrinya. Kemudian, istrinya ditampar korban. Basori menjadi emosi, kemudian memukul korban menggunakan helm. Kemudian, korban dipiting menggunakan tangannya, namun digigit korban.

 

“Melihat kejadian itu, pelaku marah lalu memukul wajah korban menggunakan helm,” terang Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Danujaya, Sabtu (6/2). 

 

Basori kian marah. Ia mengambil tabung elpiji 3 kilogram di TKP, dan mengeprukkan tabung gas it uke kepala korban. Akibat perbuatan Basori ini, korban meninggal dunia.

 

Pelaku lalu kabur ke Bondowoso, Jawa Timur menggunakan angkutan travel. Lalu, Rabu (3/2) tim Resmob Polda Bali dan Polresta Denpasar melakukan pengejaran. Berikutnya Sabtu (6/2) sekitar pukul 00.30 WITA, pelaku akhirnya berhasil diringkus di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin Kec. Sukarejo Bondowoso, Jawa Timur, dan digiring ke Mapolresta Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/