28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:57 AM WIB

Bunuh Istri di Depan Kampus Stispol, Buruh Proyek Diganjar 16 Tahun

DENPASAR – Memakai kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam, Rudianto terus menunduk pasrah mendengar putusan majelis hakim.

Pria 45 tahun itu dipastikan menua di dalam penjara setelah majelis hakim yang diketuai I Made Pasek mengganjar Rudianto 16 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah membunuh istri sirinya yang baru berumur 20 tahun, Halimah. Dalam amar putusannya,

hakim menilai perbuatan Rudianto terbukti memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Hakim menilai perbuatan Rudianto sudah direncanakan lantaran dia sengaja membawa pisau yang dibelinya seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur, ke Bali.

Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.

Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu menikam Halimah secara

membabibuta pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely Nomor 1, Kereneng, Denpasar.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.

“Perbuatan terdawka juga meresahkan masyarakat, khususnya keluarga korban. Terdakwa juga tidak mengurungkan niat jahatnya, meskipun korban adalah istri sirinya,” terang hakim Pasek, kemarin.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Memerintahkan agar pisau stainless dan barang bukti lainnya yang digunakan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh Pasek.

Hukuman majelis hakim ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Hakim pun mempersilakan terdakwa menyikapi vonis yang sudah dijatuhkan.

“Mau menerima putusan ini, banding, atau pikir-pikir, silakan,” kata Pasek. Terdakwa Rudianto yang syok dengan putusan hakim berdiri lunglai mendekati meja pengacaranya.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

DENPASAR – Memakai kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam, Rudianto terus menunduk pasrah mendengar putusan majelis hakim.

Pria 45 tahun itu dipastikan menua di dalam penjara setelah majelis hakim yang diketuai I Made Pasek mengganjar Rudianto 16 tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah membunuh istri sirinya yang baru berumur 20 tahun, Halimah. Dalam amar putusannya,

hakim menilai perbuatan Rudianto terbukti memenuhi unsur pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.

Hakim menilai perbuatan Rudianto sudah direncanakan lantaran dia sengaja membawa pisau yang dibelinya seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang, Surabaya, Jawa Timur, ke Bali.

Awalnya, terdakwa menemukan percakapan antara korban Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.

Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh proyek itu menikam Halimah secara

membabibuta pada 15 Oktober 2019 di halaman parkir Kampus Stispol Wira Bhakti, Jalan Lely Nomor 1, Kereneng, Denpasar.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan hukuman yaitu terdakwa sengaja merencakan pembunuhan lantaran sakit hati.

“Perbuatan terdawka juga meresahkan masyarakat, khususnya keluarga korban. Terdakwa juga tidak mengurungkan niat jahatnya, meskipun korban adalah istri sirinya,” terang hakim Pasek, kemarin.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam memberikan keterangan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum.

“Memerintahkan agar pisau stainless dan barang bukti lainnya yang digunakan terdakwa dirampas untuk dimusnahkan,” imbuh Pasek.

Hukuman majelis hakim ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar.

Dalam sidang sebelumnya, JPU I Made Santiawan menuntut terdakwa 20 tahun penjara. Hakim pun mempersilakan terdakwa menyikapi vonis yang sudah dijatuhkan.

“Mau menerima putusan ini, banding, atau pikir-pikir, silakan,” kata Pasek. Terdakwa Rudianto yang syok dengan putusan hakim berdiri lunglai mendekati meja pengacaranya.

“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/