28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:08 AM WIB

Sapi Sitaan Mati, Kapolda Bali Digugat Rp 1 Miliar

NEGARA-Sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan 26 ekor sapi dan penetapan tiga tersangka, Rabu (26/9) kembali digelar di PN Negara.

Sidang praperadilan pun berlangsung memanas.

Memanasnya sidang yang di pimpin hakim tunggal R.R. Diah Poernomojekti, dan dihadiri dua belah pihak, setelah kuasa hukum tiga termohon, yakni Putu Wirata Dwikora dkk terus mempermasalahkan penyitaan barang bukti 26 ekor sapi milik I Made Dwi Mahardika alias Sidem beserta truk serta barang bukti lain oleh pihak kepolisian.

Terlebih dari penyitaan itu, seekor sapi milik Sidem mati.

Melihat fakta itu,  Putwir-sapaan Putu Wirata Dwikora meminta kepada termohon, yakni Kapolda Bali, cq Kepala Direktorat Perairan Polda Bali, cq para penyidik pada Direktorat Perairan Polda Bali, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, selaku pemohon meminta agar Majelis Hakim merehabilitasi nama baiknya dan menetapkan termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Mendengar permohonan pihak pemohon, pihak termohon  yang diwakili oleh tiga orang anggota polisi dari bidang hukum Polda Bali enggan memberikan tanggapan pada awak media. “Nanti saja, tunggu putusannya,” kata salah satu kuasa hukum Polda Bali.

Sementara, pihak pemohon belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Agenda jawaban dari pihak termohon, diagendakan hari ini (27/9), langsung replik dan duplik. Selanjutnya, Jumat (28/9) besok langsung sidang pembuktian dan saksi. Keputusan atas gugatan praperadilan ini Selasa (2/10) mendatang.

Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili oleh tiga orang anggota polisi dari bidang hukum Polda Bali enggan memberikan tanggapan pada awak media. “Nanti saja, tunggu putusannya,” kata salah satu kuasa hukum Polda Bali.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan dan penetapan I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra sebagai tersangka kasus pengiriman sapi ke luar Bali, pada 25 Juli lalu.

Saat itu, polisi mengamankan 26 ekor sapi yang dikirim ke luar Bali di Pelabuhan, Ketapang, Banyuwangi, karena tidak memiliki dokumen lengkap

 

NEGARA-Sidang gugatan praperadilan kasus penangkapan 26 ekor sapi dan penetapan tiga tersangka, Rabu (26/9) kembali digelar di PN Negara.

Sidang praperadilan pun berlangsung memanas.

Memanasnya sidang yang di pimpin hakim tunggal R.R. Diah Poernomojekti, dan dihadiri dua belah pihak, setelah kuasa hukum tiga termohon, yakni Putu Wirata Dwikora dkk terus mempermasalahkan penyitaan barang bukti 26 ekor sapi milik I Made Dwi Mahardika alias Sidem beserta truk serta barang bukti lain oleh pihak kepolisian.

Terlebih dari penyitaan itu, seekor sapi milik Sidem mati.

Melihat fakta itu,  Putwir-sapaan Putu Wirata Dwikora meminta kepada termohon, yakni Kapolda Bali, cq Kepala Direktorat Perairan Polda Bali, cq para penyidik pada Direktorat Perairan Polda Bali, untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar.

Selain itu, selaku pemohon meminta agar Majelis Hakim merehabilitasi nama baiknya dan menetapkan termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini.

Mendengar permohonan pihak pemohon, pihak termohon  yang diwakili oleh tiga orang anggota polisi dari bidang hukum Polda Bali enggan memberikan tanggapan pada awak media. “Nanti saja, tunggu putusannya,” kata salah satu kuasa hukum Polda Bali.

Sementara, pihak pemohon belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut. Agenda jawaban dari pihak termohon, diagendakan hari ini (27/9), langsung replik dan duplik. Selanjutnya, Jumat (28/9) besok langsung sidang pembuktian dan saksi. Keputusan atas gugatan praperadilan ini Selasa (2/10) mendatang.

Sementara itu, pihak penggugat yang diwakili oleh tiga orang anggota polisi dari bidang hukum Polda Bali enggan memberikan tanggapan pada awak media. “Nanti saja, tunggu putusannya,” kata salah satu kuasa hukum Polda Bali.

Diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan dan penetapan I Made Dwi Mahardika alias Sidem, I Gusti Komang Buwana dan I Putu Yogi Widiantara Putra sebagai tersangka kasus pengiriman sapi ke luar Bali, pada 25 Juli lalu.

Saat itu, polisi mengamankan 26 ekor sapi yang dikirim ke luar Bali di Pelabuhan, Ketapang, Banyuwangi, karena tidak memiliki dokumen lengkap

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/