27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:00 AM WIB

Main Keroyok Gara-gara Cowok, Duo Kenya Jadi Pesakitan di PN Denpasar

DENPASAR – Ruth Berly A. Tieno, 22, dan Lorin Namelok Sale, 22, terus berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera. 

Sesekali mereka membuang wajah begitu tahu ada wartawan yang mengambil gambar. Dua perempuan asal Kenya, 

itu menjadi pesakitan karena melakukan pengeroyokan terhadap Maria Graciet Veiera, seorang perempuan asal Timor Leste.

Dalam persidangan di PN Denpasar kemarin (30/10), terungkap Fakta jika pengeroyokan itu diduga masalah laki-laki. 

Meski kedua terdakwa memiliki perawakan kurus, namun perbuatan keduanya saat melakukan pengeroyokan di Jalan Popies II, Kuta, Badung, tergolong brutal.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto. 

Ancaman maksimal dari pasal tersebut yakni pidana penjara tujuh tahun. Terdakwa Ruth yang tinggal sementara di Losmen Cempaka, Jalan Popies II, 

dan terdakwa Lorin indekos di Vila Artha, Seminyak, Kuta, Badung, itu mengeroyok korban pada Senin (5/8) pukul 02.00.

Sebelum dianiaya, pada Minggu (4/8) pukul 00.00 korban Joaninha Maria Graciet Veiera menikmati hiburan malam 

di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, bersama adik korban bernama Maria Cristina Lemos. 

Hiburan malam itu digelar untuk perpisahan karena keesokan harinya Maria akan balik ke Portugal. Pesta berlangsung selama dua jam. 

Setelah itu keduanya kembali ke hotel. Adik korban jalan terlebih dulu sedangkan korban menyusul. 

Nah, saat jalan melewati Gang Popies II, korban dihentikan oleh terdakwa Ruth. “Kamu tahu di mana Leonel? Di mana Leonel?” tanya terdakwa. “Leonel di Timor,” jawab korban. 

Tanpa basa-basi, tiba-tiba terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa. 

Tak ayal, hidung korban mengalami luka bengkak. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah.

Tidak puas, terdakwa memukul ke bagian telinga kiri. “Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. 

Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal,” beber Kejari Badung, itu.

Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin. 

Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun tidak didapat. 

Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

DENPASAR – Ruth Berly A. Tieno, 22, dan Lorin Namelok Sale, 22, terus berusaha menutupi wajahnya dari jepretan kamera. 

Sesekali mereka membuang wajah begitu tahu ada wartawan yang mengambil gambar. Dua perempuan asal Kenya, 

itu menjadi pesakitan karena melakukan pengeroyokan terhadap Maria Graciet Veiera, seorang perempuan asal Timor Leste.

Dalam persidangan di PN Denpasar kemarin (30/10), terungkap Fakta jika pengeroyokan itu diduga masalah laki-laki. 

Meski kedua terdakwa memiliki perawakan kurus, namun perbuatan keduanya saat melakukan pengeroyokan di Jalan Popies II, Kuta, Badung, tergolong brutal.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 ayat (2) kesatu KUHP,” ungkap jaksa penuntut umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan di muka majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto. 

Ancaman maksimal dari pasal tersebut yakni pidana penjara tujuh tahun. Terdakwa Ruth yang tinggal sementara di Losmen Cempaka, Jalan Popies II, 

dan terdakwa Lorin indekos di Vila Artha, Seminyak, Kuta, Badung, itu mengeroyok korban pada Senin (5/8) pukul 02.00.

Sebelum dianiaya, pada Minggu (4/8) pukul 00.00 korban Joaninha Maria Graciet Veiera menikmati hiburan malam 

di Engine Room, Jalan Raya Legian, Kuta, Badung, bersama adik korban bernama Maria Cristina Lemos. 

Hiburan malam itu digelar untuk perpisahan karena keesokan harinya Maria akan balik ke Portugal. Pesta berlangsung selama dua jam. 

Setelah itu keduanya kembali ke hotel. Adik korban jalan terlebih dulu sedangkan korban menyusul. 

Nah, saat jalan melewati Gang Popies II, korban dihentikan oleh terdakwa Ruth. “Kamu tahu di mana Leonel? Di mana Leonel?” tanya terdakwa. “Leonel di Timor,” jawab korban. 

Tanpa basa-basi, tiba-tiba terdakwa memegang kedua tangan korban dan membenturkan hidung korban ke dahi terdakwa. 

Tak ayal, hidung korban mengalami luka bengkak. Lalu terdakwa memukul menggunakan tangan kanan sebanyak dua kali ke arah bibir korban, hingga robek mengeluarkan darah.

Tidak puas, terdakwa memukul ke bagian telinga kiri. “Terdakwa juga menjambak rambut korban dan langsung menendang kaki korban hingga jatuh. 

Bersamaan dengan itu, terdakwa Lorin langsung memegang rambut korban membenturkan kepala korban ke aspal,” beber Kejari Badung, itu.

Terdakwa Lorin lantas menginjak bahu sambil memegang kedua tangan korban. Kemudian dua karyawan Bar Seven melerai peristiwa tersebut, sehingga salah satu tangan mereka digigit terdakwa Lorin. 

Kesempatan itu digunakan korban melarikan diri ke hotel. Terdakwa berusaha mengejar namun tidak didapat. 

Korban lantas mencari ojek dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/