DENPASAR – Pengacara kenamaan Togar Situmorang dilaporkan sejumlah mantan kliennya ke Polresta Denpasar. Laporan itu terkait dengan adanya dugaan tindak penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, penyidik akan berkoordinasi dengan organisasi advokat yang menaungi terlapor.
“Saat ini kami masih berproses. Secara etika kami akan koordinasi dengan pihak Peradi. Apakah nanti ada indikasi, akan kami dalami. Karena yang bersangkutan merupakan anggota Peradi,” kata Kombes Jansen Panjaitan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Togar dilaporkan bule Jerman bernama Rolf Steffen Gornitz ke Polresta Denpasar. Korban mengaku ditipu sebanyak Rp 250 juta.
Sementara itu, Ketua Bidang Pembelaan Profesi Advokat DPN Peradi Antoni Silo mengatakan, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor oknum advokad Togar Situmorang,
seharusnya dilaporkan korban ke Dewan Kehormatan DPN Peradi, bukan dilaporkan kepada pihak kepolisian, Polresta Denpasar.
Alasannya, Togar Situmorang menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum pelapor. “Selain itu, objek yang dilaporkan oleh Rolf Steffen Gornitz (pelapor) uang senilai Rp250 juta
adalah titipan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang memerintahkan kuasa hukum menyerahkan kepada kliennya,” papar Antobi Susilo.
Dijelaskannya, Togar masih menjalankan tugasnya sebagai advokat yang dikuasakan oleh pelapor, yaitu Rolf Steffen Gornitz.
Bahkan, penguasaan Togar atas uang Rp 250 juta adalah titipan berdasar putusan pengadilan yang diserahkan kepada Togar sebagai kuasa hukum.
“Mestinya pelapor (Steff) sebagai klien datang saja ke kantor Togar untuk mengambil uang itu. Sederhana saja kok. Kalau Stef sebagai klien merasa dirugikan mestinya melaporkan ke Dewan Kehormatan DPN Peradi,” tuturnya.
Antoni menegaskan, pihak telah menemui penyidik yang menangani kasus tersebut, bukan untuk melakukan intervensi atau masuk ke materi perkara.
Pihaknya yang membidangi pembelaan profesi advokad menyampaikan perkara mestinya dilaporkan kepada organisasi advokad dalam hal ini Peradi, dimana Togar Situmorang adalah anggota di dalamnya.
Diurai Antoni Susilo, Undang- Undang Advokad Nomor 18 tahun 2003 Pasal 16 mengatakan, ketika advokat menjalankan tugasnya sebagai kuasa dengan iktikad baik di dalam pengadilan tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana.
Kemudian seiring dengan perjalanan waktu, Makamah Konstitusi (MK) memperluas pengertian, di dalam itu ketika memberikan konsultasi bantuan hukum di luar pengadilan
berdasar putusan MK Nomor 26 Tahun 2013. Sehingga sejak 14 Mei 2014 para advokat sudah tidak boleh diperlakukan sebagai layaknya orang awam.